• Berita Terkini

    Selasa, 07 Juli 2020

    DPRD Purworejo Setujui Delapan Raperda

    PURWOREJO- DPRD Kabupaten Purworejo menyetujui delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda dalam Sidang Paripurna DPRD, Senin (6/7/2020). Sebelumnya pembahasan Raperda sempat tertunda karena adanya bencana non alam pandemi Covid–19.

    Satu Raperda yang disetujui yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2019. Sedangkan tujuh Raperda lainnya merupakan usulan pada sidang pertama.

    Ketujuh Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pelayanan Publik, Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pembentukan PT Bahari Makmur Mandiri, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

    Selanjutnya, Raperda tentang Sistem Inovasi Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia, Raperda terntang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada BUMD, dan Raperda Perumda Aneka Usaha.

    Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan unsur Pimpinan DPRD dan Bupati Purworejo H Agus Bastian SE MM, disaksikan Wakil Bupati Yuli Hastuti SH dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Purworejo serta sejumlah pejabat yang tergabung dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sidang diikuti Pimpinan OPD melalui video conference dari masing-masing OPD.

    Bupati Purworejo H Agus Bastian SE MM saat memberikan pendapat akhir mengampaikan terima kasih kepada unsur Pimpinan DPRD dan Anggota, baik yang tergabung dalam Badan Anggaran maupun yang tergabung dalam Panitia Khusus yang secara umum telah menerima dan menyetujui hasil pembahasan terhadap delapan Raperda.

    Bupati menambahkan, keberhasilan mencapai opini WTP diharapkan memotivasi semua pemangku kepentingan untuk mengelola APBD secara akuntabel dan substansinya juga harus dapat menjadi alat pencegahan terjadinya penyimpangan pengelolaan keuangan daerah.

    "Untuk selanjutnya, dalam waktu paling lama tiga hari kerja kedepan Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2019 akan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetankan menjadi Peraturan Daerah," ucap Bupati.(ndi)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top