• Berita Terkini

    Sabtu, 18 Juli 2020

    Catet, Biaya Rapid Test Maksimal Rp 150 Ribu

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Pemerintah kini telah menetapkan biaya maksimal untuk permintaan rapid test antibodi mandiri. Biaya tersebut maksimal Rp 150 ribu. Artinya biaya rapid test antibodi yang dilaksanakan atas permintaan mandiri tidak boleh melebihi Rp 150 ribu.

    Adapun penetapan tersebut sesuai Surat Edaran Dinas Kesehatan Kebumen Nomor : 000/138 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi. Surat ditandatangani oleh Kepala Disdik Kebumen dr H Dwi Budi Satrio MKes.

    Dalam surat dijelaskan berdasarkan Surat  Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor : HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi dan hasil rapat dengan Sekretaris Daerah, Inspektorat, Staf Ahli Hukum, seluruh Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Swasta, Semua Puskesmas  dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memberikan pelayanan Rapid Test Antobodi di Kabupaten Kebumen untuk mengikuti batasan tarif maksimal. “Batasan Tarif Tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Test Antibodi adalah Rp 150 ribu,” tulisnya dalam surat.

    Selain itu, besaran tarif tertinggi sebagaimana yang dimaksud berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan Rapid Test Antibodi atas permintaan sendiri. Pemeriksaan Rapid Test Antibodi dilasanakan oleh tenaga Kesehatan yang kompetensi dan berasal dari fasilitas Pelayanan Kesehatan.

    Diminta menanggapi hal tersebut Direktur RSDS Kebumen Dokter Widodo Suprihantoro menyampaikan hal tersebut mulai berlaku pada 12 Juli lalu. Sebab rapat dilaksanakan pada 11 Juli.  Sebelum ada ketentuan tersebut biaya Rapid Test dapat mencapai Rp 300 ribu. “Biaya tersebut berlaku untuk semua layanan kesehatan yang melaksanakan rapid test. Biaya tersebut untuk masyarakat yang menghendaki Rapid Test Antibodi mandiri,” tuturnya, Jumat (17/7/2020).

    Dijelaskannya juga kini Rapid Test menjadi hal yang sangat penting. Ini baik untuk mengetahui kondisi diri atau persyaratan lain. Misalnya perjalanan luar kota, menggunakan pesawat atau syarat dari perusahaan. Setelah mengikuti Rapid Test, akan diberikan sertifikat atau surat keterangan terkait hasil rapid test. “Surat tersebut berlaku untuk tiga hari. Kalau hasil swab berlaku untuk tujuh hari,” katanya.

    Dokter Widodo juga menambahkan, Rapid Test bukan untuk mengetahui seseorang terinfeksi virus corona atau tidak. Melainkan menunjukkan orang tersebut terpapar virus atau tidak. Jika hasilnya reaktif, belum bisa dipastikan apakan itu Virus Corona atau bukan. “Untuk mengetahun virus Covid-19 harus swab,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top