• Berita Terkini

    Kamis, 02 April 2020

    Atasi Corona, JPKP Desak Desa di Kebumen segera Gelar Musdes

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kebumen mendesak Camat yang bertugas di Wilayah Kebumen menginstruksikan kepada Pemdes untuk segera melakukan Musyawarah Desa (Musdes). Hal ini sangat penting dan mendesak dalam rangka merevisi data-data "penerima" PKH. Pasalnya hingga kini banyak "Penerima” PHK yang tidak layak atau kurang tepat sasaran.

    Ketua Tim Investigasi DPD JPKP Kebumen Purwo santoso menyampaikan di tengah Pandemi Covid-19 yang meresahkan masyarakat, ada hal yang juga sangat penting untuk perhatikan. Hal ini lebih dan harus segera dilaksanakan dalam waktu dekat. Sebab ada April verifikasi dan validasi (verval) ditiadakan dan hanya berfokus pada perbaikan NIK non valid. Sedangkan final penyetoran data akan dilakukan pada Mei 2020.

    “Berdasarkan keluhan, pengaduan masyarakat serta survey yang kami laksanakan terhadap "penerima" PKH yang ternyata tidak tepat sasaran, maka sebagaimana tugas dan fungsi JPKP kami akan memastikan bantuan dapat diterima dan dirasakan langsung oleh masyarakat yang memiliki kriteria sesuai dan layak sebagai "penerima" PKH,” tegasnya, didampingi Ketua JPKP Rizal Kusnadi.

    Untuk itu, lanjutnya Rizal Kusnadi, Pengurus JPKP DPD Kebumen  mendesak kepada seluruh Camat yang bertugas di wilayah Kabupaten Kebumen untuk segera menginstruksikan kepada seluruh pemerintah desa (Pemdes). Ini agar segara melaksanakan Musdes. Musdes dilaksanakan dalam rangka merevisi data-data "penerima" PKH. Lantaran hingga kini masih banyak "penerima" yang tidak layak menerima.

    “Mohon petisi yang kami layangkan ini untuk segera diproses. Sebeb tidak sedikit Pemdes yang belum melaksanakan Musdes. Kami sangat berharap dan memohon kepada petugas yang memiliki kewenangan untuk mendata dan menyalurkan bantuan sosial PKH berupa bantuan tetap dan komponen di lapangan lebih memperhatikan dan menyesesuaikan siapa yang berhak menjadi "penerima" PKH. Penerima PKH harus sesuai dengan Permensos Nomor 1 tahun 2018 pasal 3," ucapnya.

    Ditegaskan pula, dalam Permensos disebutkan sasaran PKH merupakan keluarga dan atau seseorang yang miskin dan rentan serta terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteran sosial.  Adapun sungguh semestinya tidak berdasarkan bahwa si "penerima" PKH merupakan bagian dari sanak famili, teman, sahabat, kerabat atau apapun yang berhubungan dengan keberpihakan semata atau dapat disebut nepotisme. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top