• Berita Terkini

    Selasa, 04 Februari 2020

    Aniaya Anak Tetangga, Kakak Beradik Warga Sempor Dibui

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Dua orang kakak beradik warga Desa Kalibeji Kecamatan Sempor, terpaksa diamankan polisi. Keduanya,  SG (38) dan AM (30), disangkakan melakukan penganiayaan terhadap seorang tetangganya sendiri, yang masih berstatus pelajar SMP.

    Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kapolsek Sempor AKP Sugito mengungkapkan, SG (38) dan AM (30) kini berstatus tersangka dan ditahan. Kasus ini dilatarbelakangi emosi para tersangka kepada korban.

    "Salah satu anak tersangka mengadu, jika diancam oleh korban. Selanjutnya tersangka yang tidak terima, menganiaya korban dengan cara memukul pada bagian wajah," kata AKBP Rudy saat konferensi pers, Senin (3/2).

    Korban dan anak tersangka adalah teman satu sekolah di sebuah sekolah setingkat SMP di Sempor. Penganiayaan dilakukan pada Minggu (12/1). Akibat dianiaya, korban  mengalami pusing dan pandangan kabur.

    Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang undang.

    "Kasus ini menjadi pembelajaran supaya masyarakat tidak mudah melakukan kekerasan apalagi terhadap anak.  Bila ada masalah dengan anak-anak, upayakan penyelesaian dengan kekeluargaan, apabila sudah tidak ada titik temu, bisa datang ke polisi untuk dibantu menyelesaikan permasalahannya," kata Kasubag Humas Polres Kebumen, IPtu Tugiman. (win/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top