• Berita Terkini

    Jumat, 29 November 2019

    Penanganan Sampah Masih Jadi Persoalan di Kebumen

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Meski sadar dampak sampah dapat sangat berbahaya, namun pengelolaan sampah masih menunai banyak kendala. Selain faktor Sumber Daya Manusia (SDM), minimnya kesadaran masyarakat, persepsi tidak ekonomis, sarana dan prasarana terbatas, faktor penegakan hukum lemah juga menjadi salah satunya.

    Hal ini disampaikan oleh salah satu Tim Survei  Dewan Riset Daerah Kabupaten Kebumen Salim Wazdy MPd pada acara Workshop hasil Kajian Dewan Riset Daerah. Kegiatan diselenggarakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen, Kamis (28/11). Selai Salim Wazdy anggota tim survei lainnya yakni Ida Betanursanti MT, Ari Subowo SPd MT, Drs Cholidy Ibhar MA, Ahmad Murtajib MSi dan Fikria Najitama MSI.

    Dalam kesempatan tersebut Salim Wazdy pun menguraikan banyak hal. Ini meliputi edukasi pengelolaan sampah di Kebumen. Beberapa yang menjadi masalah yakni fasilitas publik kotor dan kumuh, rendahnya kepedulian masyarakat terhadap sampah di lingkungannya dan Kebumen yang gagal meraih Adipura. “Dasar pemikirannya adalah sampah harus  dikelola agar lingkungan sehat dan sejahtera,” tutunya.

    Salim pun menyampaikan di Kebumen sendiri terdapat peraturan yang mengatur sampah, yakni Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah  (Jakstrada) Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.  Pada Perbup telah dijelaskan terkait dengan penanganan sampah.

    Ini seperti pembatasan timbulan sampah, pemanfaatan kembali sampah rumah tangga dan pendauran ulang sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Ini dilaksanakan melalui pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir. “Terkait anggaran untuk operasional kisaran Rp 6,5 miliar, Sarpras Rp 11,5 miliar meliputi excavator, armroll, kontainer, pemeliharaan TPA dan biaya operasional pengelolaan sampah. Sedankan untuk edukasi dan peraga anggaran berkisar Rp 1 miliar,” jelasnya.

    Tim Survei dari Dewan Riset Daerah memberikan beberapa saran. Ini meliputi penegakan Perda dan Perbup meliputi pengelolaan dan sanksi hukum. Kebijakan pro sampah misalnya pembatasan penggunaan kantong plastik untuk belanja dan kantin sekolah/madrasah dan pendidikan masyarakat. “Selain itu pentingnya membangun kemitraan, keteladanan para pengangku kebijakan dan para tokoh serta penembahan staff dan anggaran,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top