• Berita Terkini

    Jumat, 08 November 2019

    Pelajar "Kurang Ajar" di Kebumen ini Diamankan Polisi

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Apa yang dilakukan seorang oknum pelajar berinisial AD (16) ini mungkin bisa disebut "kurang ajar". Bagaimana tidak. Untuk bisa mendapatkan foto telanjang, ia menggunakan modus mengaku sebagai seorang guru.

    Selain itu dirinya pun mengaku jika temannya yang di RSUD sedang melakukan penelitian tentang kanker serviks dan kanker payudara. Alhasil dengan modus tersebut AD berhasil mengelabui para korbannya yang juga rata-rata seorang pelajar.

    Tak puas dengan apa yang sudah diraih, tersangka AD mengancam korbannya untuk kembali mengirim foto-foto bagian tubuh lainnya sesuai dengan keinginan tersangka.

    Jika tidak maka AD mengancam dengan menakut-nakuti korban akan menyebar foto-foto tersebut. “Setelah mendapatkan foto tersangka mengirimkan kembali foto tersebut kepada korban. Setelah itu tersangka meminta korban untuk mengirim foto setengah telanjang,” tutur Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, saat jumpa pers, Kamis (7/11/2019).

    Akibat perbuatan tersangka korban mengalami trauma dan malu. Bukan hanya satu, dengan modus tersebut tersangka telah berhasil memperdaya korban lebih dari lima orang. Lebih parahnya lagi oleh tersangka foto-foto tersebut disebar melalui media sosial dan group whatshapp. “Dalam melakukan aksinya tersangka juga berganti-ganti nomor handphone,” tuturnya.

    Atas kejadian tersebut akhirnya ada salah satu guru yang melaporkan kejadian itu kepada Jajaran Polres Kebumen. Setelah melakukan penyelidikan, Jajaran Polres Kebumen berhasil menangkap tersangka AD pada 31 Oktober lalu. Terangka diamankan di salah satu sekolah di Kebumen sekitar pukul 15. 00 WIB.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 51 ayat 2 jo pasal 45 ayat 1 subs pasal 45B Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atau Pasal 29 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

    Atas kejadian tersebut AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengimbau kepada semua pihak agar tidak mudah percaya jika ada pihak yang meminta aneh-aneh. Selain itu pada orang tua juga agar lebih intens dalam mengawasi anak-anaknya, termasuk penggunaan smartphone. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top