• Berita Terkini

    Kamis, 09 Mei 2019

    Lima Jam, Menag Diperiksa KPK

    FOTOFIN
    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Rabu (8/5). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang menjerat eks Ketum PPP Romahurmuziy alias Romy.

    Menteri Lukman diperiksa sekitar lima jam. Seusai pemeriksaan, dirinya mengaku bersyukur karena telah memberikan keterangan dengan lancar di hadapan penyidik. Ia pun memuji tim penyidik lantaran telah bekerja secara profesional selama pemeriksaan berlangsung.

    "Mereka sangat profesional menjalankan fungsi dan tugasnya dan saya merasa nyaman dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan oleh mereka," ujar Lukman, Rabu (8/5/2019).

    Kepada penyidik, ia mengaku menyampaikan segala hal yang diketahuinya terkait kasus tersebut. Namun ia enggan merinci lebih lanjut mengenai pernyataan yang dilontarkannya di hadapan penyidik.

    "Tidak etis kalau saya membeberkan hal-hal yang sifatnya materi perkara hukum yang sedang ditangani," tandasnya.

    Seperti diketahui, sidang lanjutan praperadilan tersangka Romy yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/5) kemarin, memunculkan dugaan baru. Menteri Lukman disebut menerima uang sebesar Rp 10 juta dari tersangka lain, yakni Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
    Uang itu disebut sebagai kompensasi atas dilantiknya Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Dugaan itu muncul dalam jawaban tim Biro Hukum KPK atas permohonan praperadilan Romy.

    Menanggapi hal ini, Lukman tak menampik telah menerima uang tersebut. Namun, ia menyatakan uang itu telah diserahkan kepada KPK sebagai bentuk laporan penerimaan gratifikasi sejak sebulan yang lalu.

    "Saya tunjukkan tanda bukti laporan yang saya lakukan (kepada penyidik), bahwa uang itu saya serahkan kepada KPK karena saya merasa tidak berhak untuk menerima uang itu," jelasnya.

    Akan tetapi Lukman bungkam, saat ditanya mengenai uang yang berhasil disita penyidik dari laci meja saat penggeledahan di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. Uang sebesar Rp 180 juta dan USD 30 ribu itu sempat disebut sebagai uang honor Lukman. Namun, hal itu dibantah oleh KPK.

    Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Lukman untuk mendalami kewenangannya sebagai Menag dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kemenag. "Terkait dengan kewenangan menteri agama kami dalami dalam proses pemeriksaan," ujarnya.

    Selain itu, penyidik juga perlu mengklarifikasi perihal pertemuan serta komunikasi yang terjalin antara Lukman dan Romy. Komunikasi yang dimaksud yakni mengenai pembahasan spesifik terkait dengan pengisian jabatan di Kemenag, khususnya jabatan Kakanwil Kemenag Jawa Timur dan Kakan Kemenag Gresik yang menjadi objek dalam perkara tersebut.

    Sedangkan penyidik juga mengklarifikasi soal sejumlah uang yang berhasil disita tim KPK, dari proses penggeledahan di ruang kerja Menag. "Termasuk juga yang kami klarifikasi adalah terkait dengan adanya laporan gratifikasi yang dilakukan oleh menteri agama sekitar pada minggu terakhir bulan Maret 2019 ini," jelasnya.
    Febri mengakui, pihaknya telah menerima pelaporan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukman sekitar Rp 10 juta. Namun lantaran laporan baru disampaikan usai OTT dilakukan, maka KPK belum bisa menentukan status gratifikasi tersebut lantaran mesti menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

    "Kesadaran pejabat negara sebenarnya yang diharapkan dari laporan gratifikasi bukan karena sudah diproses secara hukum atau karena sudah ada OTT, maka kemudian dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi," tegasnya.

    Dalam perkara ini, Romahurmuziy ditetapkan sebagai tersangka. Selain Romy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Yaitu Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.(riz/ful/fin)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top