• Berita Terkini

    Sabtu, 25 Mei 2019

    Buka Posko Pengaduan, DCP K-SPSI Minta Pemkab Serius Pantau THR

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Ketua DCP K-SPSI Kebumen Akif Fatwal Amin mengharapkan Pemerintah Kabupaten Kebumen untuk serius dalam memantau pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR). Ini dilaksanakan dengan memberikan imbauan kepada semua perusahaan di Kebumen terkait dengan hak-hak pekerja.

    Sesuai dengan Permenaker nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja. Akif berharap di Kebumen Permenaker tidak hanya menjadi wacana semata. Melainkan dipatuhi dan dilaksanakan.  THR sangat berati buat para pekerja sebagai persiapan lebaran.

    Akif berharap Bupati H Yazid Mahfudz dan Wakil Bupati H Arif Sugiyanto H juga serius mengontrol dan memberikan sangsi tegas kepada perusahaan yang bandel dan tidak mau memberikan hak pekerja yakni berupa THR. “Kami sangat berharap perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya mendapat perhatian serius dari Pemerintah,” tuturnya, Jumat (24/5/2019).

    Dijelaskannya, THR wajib diberikan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Ini diberikan dalam bentuk uang rupiah. Sehingga kalau ada perusahaan yang hanya memberi berupa bingkisan atau barang menjelang hari raya keagamaan itu tidak termasuk dalam kategori THR.  “Kalau berupa barang,  itu hanya sebatas tambahan bingkisan saja. Itu bukan termasuk THR,” ungkapnya.

    Sedangkan besaran THR, lanjut Akif, mendasar pada Permenaker nomor 6 tahun 2016 pasal 2 dan 3,  menyatakan bagi pekerja yang masa kerjanya 1 tahun (atau lebih berhak atas THR sebesar 1 kali gaji yang ia terima dalam 1 bulan. Sedangkan Pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun berhak atas THR dengan perhitungan masa kerja dikali jumlah gaji 1 bulan di bagi 12. “Ini sudah ada aturan yang mengaturnya. Perusahaan tinggal mematuhinya. Jika tidak tentunya akan ada sanksi,” terangnya.
    Sangsi bagi perusahaan yang tidak atau terlambat memberikan THR-nya kepada para pekerjanya yakni 5? dari jumlah THR yang seharusnya diterima oleh pekerja. Ini sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 Permenaker nomor 6 tahun 2016.

    Untuk itu semua jajaran DPC K-SPSI Kabupaten Kebumen beserta semua Organisasi Pekerja afiliasinya membuka  pengaduan bagi semua pekerja di Kebumen. “Sekiranya haknya berupa THR tidak diberikan, atau yang diberikan namun sudah berupa barang tanpa kesepakatan terlebih dahulu dengan para pekerjanya dapat mengadu kepada kami,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top