• Berita Terkini

    Kamis, 11 April 2019

    Tersangka Match Fixing Dikirim ke Banjarnegara

    JAKARTA- Satgas Antimafia Bola Polri akhirnya menyerahkan 6 tersangka kasus pengaturan skor sepakbola Indonesia ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (10/4/2019) siang. Dengan memakai pakaian tahanan berwarna orange dan tangan terborgol, mereka mendapatkan pengawalan ketat sejumlah personel bersenjata lengkap menuju ruang konferensi pers Polda Metro Jaya.

    Penyerahan dilakukan setelah enam tersangka dalam kasus pengaturan skor sepak bola Indonesia dari laporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indrayani dinyatakan P21 atau lengkap. Mereka tampak tak banyak bicara kepada wartawan sebelum konferensi pers berlangsung.

    Keenam tersangka yang diserahkan adalah adalah anggota Exco PSSI dan Ketua Asprov Jawa Tengah Tjan Ling Eng alias Johar; mantan anggota Komite Wasit Priyanto dan anaknya, Anik Yuni Artika Sari; anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih; Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu; serta wasit pertandingan Nurul Safarid.

    "Hari ini tepat pukul 10.00 WIB, kami menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap dua kasus mafia bola di Polda Metro Jaya ke Kejagung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan dalam konferensi pers kemarin.

    "Hari ini, kami menyampaikan bahwa penyidik kasus satgas antimafia bola dari hasil laporan ibu Lasmi dinyatakan lengkap dari formil maupun materil pada 4 April 2019 lalu, setelah penyidikan di Kejaksaan Agung," kata Ketua tim media Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/4/2019).

    Dikatakanya, dalam laporan laporan Lasmi Indrayani tertanggal 21 Desember 2018 telah dinyatakan lengkap. Dari enam tersangka itu, tim satgas membuat empat berkas perkara. "Setelah penyidikan dari Kejagung tertanggal 4 April, berkas dinyatakan lengkap baik persyaratan formil dan materiil," terangnya.

    Dalam prosesnya, sebanyak 29 saksi yang terdiri dari saksi umum dan tiga saksi ahli telah dilakukan pemeriksaan. "Dari enam tersangka ini, kami menyita dokumen berjumlah 220 dokumen," beber Argo.
    Argo mengapresiasi langkah cepat dalam proses pemberkasan hingga rampung (P21). Menurutnya, ini berkat koordinasi yang sinergi antara Tim Satgas Antimafia Bola dan Kejagung. "Kami berterima kasih atas kerjasama Jaksa Agung dan Jampidum atas kerjasamanya," terang Argo.

    Setelah tahap dua pemberkasan ini diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah. Peralihan itu dilakukan karena menilai berkas dan barang buktinya sudah lengkap.

    Pemindahan tersangka dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Banjarnegara itu dilakukan dengan kendaraan taktis atau rantis. Termasuk dua dokumen yang diamankan tim satgas. Mereka dijaga satu patwal, dua voorrijder, tiga mobil Satgas, dan satu patwal lain.

    Sementara salah satu tersangka yang juga Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah dan anggota Komite Eksekutif PSSI Tjan Ling Eng alias Johar tak mau banyak bicara, ia hanya melewati kerumunan awak media saat memintainya keterangan. Hanya Anik Yuni Artikasari saja yang secara singkat dirinya siap menghadapi proses persidangan."Insya Allah siap, sudah pasti," tandasnya kepada wartawan. (fin/tgr).


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top