• Berita Terkini

    Sabtu, 29 September 2018

    Sofyan Basir diperiksa untuk Perkara Idrus Marham

    JAKARTA – Sudah tiga kali Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keterlibatannya dalam pusaran dugaan suap kesepakatan kerjasama pembangunan proyek PLTU Riau 1 terus dimatangkan oleh penyidik. Salah satunya mengenai hubungannya dengan para tersangka.


    Sofyan kemarin (28/9/2018) diperiksa mulai pukul 10.00 hingga 16.00 atau sekitar enam jam. Dia diperiksa untuk tersangka mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham. Sebelumnya, Sofyan pernah diperiksa pada 20 Juli dan 7 Agustus lalu. Masing-masing untuk tersangka bos Apac Group Johannes B. Kotjo dan Wakil Ketua Komisi VII DPR (nonaktif) Eni Maulani Saragih.


    Usai diperiksa, Sofyan mengaku menjawab pertanyaan penyidik dengan baik. Dia enggan membeberkan lebih jauh soal materi pemeriksaan. ” Mudah-mudahan apa yang saya sampaikan baik,” ujar Sofyan kepada awak media. Sofyan juga enggan mengungkapkan perihal dugaan pertemuannya dengan para tersangka sebelum operasi tangkap tangan Eni dilakukan.


    Dia mengaku pemeriksaan kemarin tidak jauh beda dengan sebelumnya. Mulai dari pertemuan dengan Kotjo dan Eni hingga teknis penunjukan perusahaan Kotjo, PT Samantaka Batubara sebagai anggota konsorsium yang mengerjakan proyek PLTU Riau 1. ”Nggak ada (perbedaan dengan pemeriksaan sebelumnya, Red),” ujarnya.


    Lalu sejauh mana peluang Sofyan Basir masuk dalam pusaran dugaan korupsi kelas kakap ini? Sumber internal KPK kepada Jawa Pos mengatakan bila Sofyan memang memiliki peran signifikan dalam mengegolkan kerjasama pembangunan proyek PLTU Riau 1. Namun, sumber itu tidak mau mengatakan apakah Sofyan bakal menjadi tersangka berikutnya dalam kasus itu.


    ”Tunggu sampai dakwaan,” ujar sumber tersebut. Dakwaan yang dimaksud merujuk pada perkara Johannes B. Kotjo yang kini sudah teregister di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sesuai jadwal yang telah di-publish di situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kotjo bakal menjalani sidang perdana pada Kamis (4/10) pekan depan.


    Di penyidikan, Kotjo telah menyampaikan keterangan seputar pihak-pihak yang diduga menikmati aliran suap proyek PLTU Riau 1. Terutama aliran ke sejumlah pejabat negara dan politisi. Kotjo pun telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) ke pimpinan KPK. Artinya, dia harus blak-blakan agar JC-nya dikabulkan.


    Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengakui, Kotjo mesti mengungkapkan keterangan yang ia miliki seluas-luasnya agar mendapat JC. Itu merupakan salah satu syarat JC dikabulkan. Selain itu, Kotjo harus mengakui perbuatan melawan hukum yang didakwakan. Dan juga harus membuka peran pihak lain sejelas-jelasnya. ”Konsistensi dan sikap kooperatif di sidang juga menjadi perhatian KPK agar JC dikabulkan,” terangnya.


    Febri menambahkan, selain memeriksa Sofyan, penyidik kemarin juga memeriksa Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati. ”Saksi Rosa didalami terkait pengetahuannya tentang dugaan aliran dana dan tentang perizinan pengelolaan limbah,” imbuh dia. (tyo)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top