• Berita Terkini

    Kamis, 07 Juni 2018

    Soal TuntutanTHR, Perangkat Desa Ultimatum Pemkab

    Fotoimam/ekspres
    KEBUMEN(kebumenekspres.com) - Ratusan masa yang terdiri dari Kepala dan perangkat desa menduduki Gedung DPRD Kabupaten Kebumen menuntut adanya Tunjangan Hari Raya (THR), Rabu (6/6/2018). Sayangnya, tuntutan ini belum mendapat respons sesuai diinginkan.

    Koordinator aksi, Widodo Sunu Nugroho mengultimatum Pemkab segera menyusun peraturan bupati (Perbup) soal THR bagi perangkat dan kepala desa. Dia menegaskan, jika dalam dua hari tuntutannya tidak ditanggapi maka pihaknya menegaskan tidak akan melakukan tindakan anarkis.

    Kendati demikian pihaknya berjanji akan melakukan hal-hal atau gerakan yang sangat menakutkan. “Jangan bertindak anarkis, namun jika tidak dituruti kami akan melaksanakan kegiatan yang menakutkan,” jelasnya.

    Widodo Sunu mengatakan, tuntutan mereka bukannya tak berdasar. Pada PP nomor 20 tahun 2018 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dalam dalam tahun anggaran 2018 kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (LNS), pasal 2 menyatakan pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya.

    Dalam hal ini, katanya, pemerintah desa masuk dalam LNS karena dibentuk dengan undang-undang dan pembiayaan diberikan kepada ABPN. Dengan demikian maka kepala dan perangkat desa berhak mendapatkan THR.

    Tuntutan THR menurut Sunu juga tidak mengada-ada. Saat ini, sudah ada  Kabupaten lain seperti Bantul, Gunungkidul, Kulonprogo dan Ciamis telah menetapkan Perbup THR. “Ini jelas memberikan kecemburuan sosial. Masa PNS begitu menikmati lebaran sedangkan kami tidak diperhatikan,”tuturnya.


    Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bagus Setiyawan meminta agar eksekutif segera melakukan pembahasan yang komprehensif terkait hal ini. Pihaknya pun meminta agar kepala desa dan perangkat desa tetap bekerja dengan optimal sembari menunggu hasil pembahasan eksekutif.

    Kepala Diapermades PPPA Kebumen Moh Amirrudin dan Kabag Hukum Setda Kebumen Amin Rahmanurrasjid. Amirrudin menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya bersama Bagian Hukum Setda akan membahas terkait hal tersebut.

    Bahkan tadi malam, pihaknya akan menyampaikan kepada Plt Bupati Kebumen. Menurutnya, diperlukan pengkajian mendalam yang melibatkan unsur perangkat desa/kepala desa seperti PPDI dan APDESI Kebumen. "Dalam dua hari akan mencoba menyelesaikan terkait tuntutan rekan-rekan kades dan perangkat desa," tegasnya.  (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top