• Berita Terkini

    Rabu, 20 Desember 2017

    Respon Setnov Cukup Baik, Hari Ini Sidang Eksepsi E-KTP

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyiapkan sesuatu yang spesial untuk menghadapi sidang lanjutan Setya Novanto (Setnov) hari ini (20/12/2017). Itu menyusul persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut hanya pembacaan eksepsi (keberatan) dari pihak terdakwa. ”KPK akan menghadapi hal tersebut (eksepsi, Red),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kemarin (19/12/2017).


    Apalagi, mantan ketua umum Partai Golkar itu kemarin dilaporkan dalam kondisi sehat walafiat. Setnov hanya mengeluh mengeluh sakit batuk pada Senin (18/12). Dokter rumah tahanan (rutan) KPK pun sudah memberikan obat untuk terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tersebut. ”Kalau dilihat dari kondisi tadi (kemarin, Red) yang bersangkutan dalam keadaan sehat,” ujarnya.


    Setnov kemarin sempat menjalani pemeriksaan di KPK. Dia diperiksa selama 6 jam sebagai saksi untuk tersangka e-KTP Anang Sugiana Sudihardjo. Nah, dalam proses pemeriksaan itu, Setnov sudah bisa menjawab pertanyaan dengan respon yang cukup baik. Bahkan, suami Deisti Astriani Tagor itu juga bisa menulis seperti biasa. ”Responnya cukup baik,” jelas Febri.


    Sebelumnya, Setnov lebih banyak mengeluh sakit ketika diperiksa KPK. Bahkan, di persidangan, Setnov juga mengeluh sakit di hadapan majelis hakim. Padahal, sesuai hasil kajian medis tim dokter RSCM, ketua DPR (nonaktif) itu dalam kondisi fit to be question alias bisa menjalani pemeriksaan dengan kondisi kesehatan normal.


    Febri menjelaskan, selain menghadapi persidangan Setnov, pihaknya juga terus melakukan penyidikan e-KTP dengan tersangka Anang secara paralel. Kemarin, pihaknya kembali mengirimkan surat pemanggilan untuk dua anak Setnov, yakni Reza Herwindo dan Dwina Michaella. Penyidik ingin mendalami seputar kepemilikan saham PT Murakabi dan PT Mondialindo Graha Perdana.


    Sebagaimana diwartakan, dalam persidangan Andi Agustinus alias Andi Narogong terungkap bahwa Reza Herwindo memiliki saham di PT Mondialindo. Nah, perusahaan itu tercatat sebagai pemilik saham mayoritas di PT Murakabi. Demikian pula dengan Dwina yang memiliki saham di PT Murakabi. Perusahaan keluarga Setnov itu mengikuti lelang proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012.


    Febri menerangkan, pemanggilan terhadap Reza dan Dwina selama ini belum mendapat respon. Sebelumnya, surat panggilan KPK disebut tidak sesuai dengan alamat keduanya. Untuk itu, KPK kembali mengirimkan surat itu ke alamat yang sesuai. Dengan begitu, pemeriksaan anak Setnov itu bisa dilakukan pekan ini. ”Jadi agar lebih klir (soal kepemilikan saham, Red),” terangnya.


    Apakah pemeriksaan anak Setnov terkait dengan rencana KPK menyeret Setnov dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU)? Febri belum mau banyak berkomentar. Menurut dia, sejauh ini KPK masih mendalami 3 jenis tindak pidana terkait e-KTP. Yakni, dugaan tipikor, dugaan perbuatan menghalangi perkara korupsi, dan perbuatan keterangan tidak benar. (tyo)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top