• Berita Terkini

    Senin, 12 Desember 2016

    Curi Uang dan Motor Teman, Penjual Bakpao Tertangkap di Tegal

    PURWOREJO- Kamto Hidayat (28), pejual bakpao asal Desa Purwosari, Kecamatan Komal, Kabupaten Pemalang, diringkus Satuan Reskrim Polres Purworejo akibat perbuatannya melakukan pencurian terhadap temannya sendiri di Purworejo. Kamto berhasil ditangkap di Kabupaten Tegal setelah sebelumnya sempat melarikan diri selama 4 hari.

    Kapolres Purworejo AKBP Satrio Wibowo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Kholid Mawardi, mengungkapkan, pelaku mencuri sejumlah barang berharga milik temannya sendiri, Injaman (54) warga Brengkelan RT 1 RW 1 yang tinggal di rumah kontrakan di Kelurahan Mranti RT 2 RW 4, Kelurahan Purworejo dan Ngadimin (27), warga dukuh Patuk RT 2 RW 4 Desa Blengorkulon, Kecamatan Ambal, Kebumen.

    Kedua korban merupakan pedagang ayam potong dan pakaian batik di pasar Suronegaran dan telah mengenal dengan pelaku yang berprofesi sebagai pedagang bakpao keliling menggunakan grobak.

    "Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat lalu dan baru diketahui sekitar pukul 12.30 WIB di rumah kontrakan korban," ungkapnya dalam
    gelar perkara di Mapolres Purworejo.

    Diterangkan, kronologis kejadian itu bermula pada sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu pelaku datang ke rumah kontrakan Injaman dan beralasan menumpang istirahat karena sakit perut. Ia lantas dipersilahkan oleh korban untuk istirahat.

    "Korban sempat diajak Salat Jumat, tapi beralasan sakit dan mau istirahat saja. Saat ditinggal Salat Jumat itulah, pelaku memanfaatkan peluang untuk mencuri," terangnya.

    Memanfaatkan kondisi rumah yang kosong, pelaku langsung memburu barang-barang milik Injaman dan mengambilnya. Pelaku berhasil mengambil HP Andromax dan jam tangan milik korban Ngadimin lalu memakai helm dan sepatu milik Ngadimin. Ia lalu pergi menggunakan motor Yamaha Vixion milik Ngadimin, menuju Pemalang.

    "Usai Salat Jumat, korban pulang mendapati pelaku sudah tidak ada, tapi gerobag bakpao masih ada di samping rumahnya. Dan setelah mengecek ke dalam rumah mendapat motor Yamaha Vixion dan barang-barang lain telah hilang. Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Purworejo," lanjutnya.

    Mendapati laporan itu, anggota Reskrim langsung melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Setelah mengetahui alamat pelaku, anggota langsung melakukan pengejaran, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku diwilayah Tegal pada Selasa (29/11).

    "Petugas juga berhasil menyita barang yang diambil pelaku, termasuk Honda Beat yang dibeli pelaku menggunakan uang milik korban yang diambil pelaku. Selanjunya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Purworejo guna dilakukan proses lebih lanjut," katanya.

    Korban Injaman mengalami kerugian material berupa uang sebesar Rp 130 juta dan HP nokia. Sementara korban Ngadimin merugi satu unit motor Yamaha Vixion, helm, Hp Andromax, jam tangan serta sepatu.

    "Dari hasil pemeriksaan pelaku, mengaku hanya mengambil uag sebanyak Rp 40 juta yang dibungkus plastik dalam tas punggung, lalu mengambil HP, dan sepatu yang ditinggal di lapangan Comal-Pemalang. Sedangkan uang tunai sebesar Rp 40 juta, digunakan untuk membeli motor beat dan lainnya untuk bersenang-senang serta masih tersisa uang sebesar Rp. 9 juta," tandasnya.


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top