• Berita Terkini

    Jumat, 14 Oktober 2016

    Jadi Tersangka Pencurian, Kades Wirogaten Terancam Dicopot

    Sekda Kebumen Adi Pandoyo/dok/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-  Muhadis (38), terancam dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Desa Wirogaten Kecamatan Mirit. Itu setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencurian sebuah toko di Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Jogjakarta.

    Kejadian ini berawal dari sebuah pencurian yang terjadi di Aisa Mart yang berada di Balong, Donoharjo, Ngaglik, Sleman pada 12 September lalu. Polsek Ngaglik Sleman yang menangani kasus itu lantas menangkap tiga pelaku pada 3 Oktober. Belakangan diketahui, diantara 3  pelaku tersebut salah satunya adalah Muhadis, Kades Wirogaten Kecamatan Mirit. Adapun pelaku lain, Puji Priyanto alias Supri juga warga Wirogaten Mirit serta Haryadi alias Cipluk (35) warga Juminahan, Yogyakarta. Ketiganya kini tengah dalam penyidikan Polsek Ngaglik Sleman dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kebumen, Adi Pandoyo mengatakan sudah mendengar perkara yang menimpa Kades Wirogaten tersebut. Adi Pandoyo mengaku sangat prihatin dengan apa yang terjadi pada Muhadis.  "Sebagai sosok kades, seharusnya Muhadis bisa menjadi contoh bagi warganya bukan malah terlibat tindak kejahatan pidana," kata Adi Pandoyo bersama Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kebumen,  Asep Nurdiana, Kamis (13/10/2016).

    Dalam hal ini, kata Adi Pandoyo, Pemkab Kebumen menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada proses hukum yang berlaku. Di sisi lain, Muhadis juga akan menghadapi konsekuensi dari perbuatannya. Salah satunya ketentuan  Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa khususnya Bab IV pasal 41 yang menyebutkan Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.


    Baca juga:
    (Kades Wirogaten yang Ditangkap di Sleman Sudah Beberapa Kali Curi Traktor di Kebumen)

    Sanksi itu juga tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. "Dalam Permendagri malah disebutkan bila yang bersangkutan tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai kepala desa maka akan langsung diberhentikan sementara," jelas Asep Nurdiana.

    Namun demikian, Asep mengingatkan, pihaknya tidak bisa begitu saja "mencopot" Muhadis. Sebab, proses hukum kini tengah berlangsung. Apalagi, sampai sejauh ini belum ada surat ijin pemeriksaan yang masuk ke Pemkab dari Polsek Sleman yang menangani kasus tersebut. "Setelah proses hukum berjalan dan memiliki keputusan tetap, baru kami akan menyampaikan laporan kepada Bupati," ujarnya.

    Sembari menunggu, Adi Pandoyo menegaskan, pihaknya akan segera menunjuk pejabat sementara kades Wiromartan. "Kami masih menunggu hasil musyawarah BPD desa setempat siapa yang akan ditunjuk menjadi Pj Kades," ujarnya sembari mengatakan, pada umumnya Pj Kades adalah Sekretaris Desa setempat. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top