• Berita Terkini

    Kamis, 03 Desember 2015

    Diduga Ada Permainan Orang Dalam Pemkot di Balik Alotnya Penertiban Toko Modern di Jogja

    JOGJA - Ketidakmampuan Pemkot Jogja menindak tegas toko jejaring ilegal mulai terkuak. Tak hanya keterlibatan anggota DPRD Kota Jogja yang sempat disebut dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Kota Jogja. Orang kuat di pemkot pun turut dipertanyakan.

    Berdasarkan pengakuan Supervisor  Ceriamart di Jalan Batikan Tri Wibowo, pembukaan toko separo dari rolling door itu sepengetahuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Ketertiban (Dintib). “Kami membuka (untuk berjualan) mengikuti Satpol PP,” aku Wibowo saat dihubungi wartawan yang dijawab singkat kemudian mematikan handphone-nya kemarin (2/12).

    Pengakuan dari manajemen Ceriamart itu pun sama dengan dugaan Forum Pemantau Independen (Forpi) Pakta Integritas Kota Jogja. Hasil sidak dengan menghubungi supervisor di Jalan Cendana Harno, yang membuka segel dari Satpol PP. “Inspektorat harus cepat untuk bertindak. Jangan sampai kehormatan pemerintah diinjak-injak,” pesan dari Koordinator Forpi Kota Jogja Winarta.

    Ia mengungkapkan, pembukaan kembali waralaba minimarket yang berada di Jalan Cendana dan Batikan itu penuh dengan keganjilan. Dari pengakuan penjaga minimarket, mereka mengaku membuka toko pada Selasa (1/2). Padahal, beberapa warga sekitar di Jalan Cendana melihat took buka lagi sejak Sabtu (28/11). “Baru kali ini terjadi seperti ini di Kota Jogja. Pemerintah seolah tak memiliki kekuatan melawan pelanggar,” sentilnya.

    Keluhan ini tak hanya dari Forpi Kota Jogja. Masyarakat pun juga mengeluhkan hal serupa di Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan  (UPIK) Kota Jogja. Bahkan sampai menjadi pendapatan umum (PU) dua fraksi di Fraksi PAN dan PPP saat  tema yang berbeda APBD 2016.

    Tapi, hal itu seperti mengalami jalan buntu. Bahkan toko jejaring seperti diobati. Mereka malah menjamur bertambah empat toko baru. Sedangkan surat perintah kepala daerah untuk penutupan paksa kelima toko jejaring yang sudah divonis yaitu di Jalan Rejowinangun, Jogokaryan, Patangpuluhan, Pandeyan, dan Koloner Sugiyono, tak jelas.
    Vonis dari hakim PN Kota Jogja yang memutuskan bersalah tak juga mendorong kepala daerah untuk segera menerbitkan surat perintah. Alhasil, toko jejaring bertambah lagi. Ada empat yang baru di Jalan Veteran, Tri Tunggal, Parangtritis, dan Tamansiswa.

    Dintib pun hanya memproses mereka. Tanpa bisa menutup paksa. Inilah yang mendorong Forpi Kota Jogja kepada Dintib untuk membuktikan jika tak ada permainan. “Dintib harus tegas. Kalau melanggar, segera tutup paksa,” tandasnya.

    Hal yang sama juga diungkapkan Wali Kota Haryadi Suyuti menjawab pandangn umum kedua fraksi. Saat membacakan jawaban wali kota, Haryadi menuturkan, pelanggaran telah diproses sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku. Tanpa memastikan penutupan paksa sesuai dengan Perwal No 79 tahun 2010 tentang Pembatasan Minimarket Waralaba.

    Kepala Dinas Ketertiban (Dintib) Kota Jogja Nurwidihartana  mengaku jika pihaknya dikelabui. Mereka sebenarnya hanya meminjamkan kunci karena permintaan kedua toko itu untuk mengambil barang dagangannya. “Secepatnya akan kami tindak, karena itu tidak bisa dibenarkan,” kilahnya. (eri/laz)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top