• Berita Terkini

    Selasa, 15 Desember 2015

    Buntut Pembukaan Kotak Suara, Tiga KPPS Banjareja Akhirnya Dipecat

    ilustrasi
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Banjareja, Kecamatan Puring, yang direkomendasikan Panwaskab akhirnya batal digelar. Padahal, sebelumnya petugas KPPS di tiga TPS tersebut terindikasi melakukan pelanggaran berat karena membuka kotak suara yang masih tersegel. Tiga TPS dimaksud yaitu TPS 2, 7 dan 8.

    Batalnya PSU di Desa Banjareja, setelah campur tangan anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Wahyu Setiawan dan anggota Bawaslu Provinis Jawa Tengah Teguh Purnomo, turun tangan. KPU Kebumen dan Panwaskab Kebumen menyepakati PSU di Desa Banjareja dibatalkan, dengan salah satu alasannya tidak merubah hasil perolehan suara sebelumnya.

    Ketua Panwaskab  Suratno, mengatakan setelah Panwas melakukan klarifikasi dan pengumpulan bukti-bukti, diyakini telah terjadi pembukaan kotak suara milik TPS 2, 7 dan 8 di Desa Banjareja. Berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf a, maka di TPS tersebut harus dilaksanakan Pemungutan suara ulang.

    Surat rekomendasi PSU yang dilayang Panwas Kecamatan Puring ternyata mengundang kontroversi, KPU Kebumen keberatan melakukan PSU dengan dalih pasal tersebut tidak memenuhi unsur, karena hanya dapat digunakan bila pembukaan kotak suara di TPS. Sebab pembukaan kotak sesuai peraturan perundangan sudah di atur dalam PKPU Nomor 10/2015 yaitu pada saat pemungutan suara.

    Sementara Panwaskab Kebumen, meyakini pasal 112 ayat 2 huruf a tersebut sudah tepat, karena karena dalam pasal tersebut tidak menyebutkan limitasi waktunya, dan tidak ada pasal lain terhadap perbuatan melawan hukum tersebut.

    Karena rekomendasi panwas dibatasi waktu maksimal dua hari dan KPU hanya memiliki waktu empat hari setelah rekomendasi PSU, akhirnya Bawaslu Provinsi dan KPU Provinsi Jateng turun langsung ke Kebumen untuk melakukan pendampingan atas Penyelesaian kasus tarik ulur rekomendasi PSU oleh Panwas.

    Setelah mendengarkan penjelasan dari sejumlah saksi, akhirnya KPU dan Panwas menemui titik kesepahaman.  Terkait pijakan Pasal 112 ayat 2 huruf a yang digunakan masih bias dan multi tafsir karena tidak secara eksplisit kapan pembukaan kotak suara yang dapat dijerat dengan pasal tersebut.

    Selain itu, pertimbangan substansial, karena tidak ada perubahan jumlah suara ketiga paslon setelah dilakukan pembukaan kotak suara.  Juga pertimbangan hasil rekapitulasi sudah diterima oleh banyak pihak, paslon, para saksi dan masyarakat.

    Pertimbangan lain, meski diselenggarakan PSU di 3 TPS tersebut, tidak akan mengubah pemenangan paslon karena selisih suara terlalu besar. Yaitu paslon 1 sebesar  42 persen,  paslon 2 meraup 51 persen dan  paslon 3 mendapat  7 persen.  Sehingga tidak berpotensi munculnya sengketa. "Juga pertimbangan teknis dan politis, baik keamanan atau maraknya politik uang," ucap Suratno.

    Dengan tidak dilaksanakannya rekomendasi PSU di Desa Banjareja, KPU Kebumen melakukan tindakan tegas terhadap para penyelenggara yang melakukan pelanggaran, dengan memberi sanksi kepada KPPS, PPS dan PPK sesuai ketentuan perundangan.(ori)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top