• Berita Terkini

    Jumat, 18 Desember 2015

    Bambang Tri: Meski Kalah, PDIP Menang Secara Moral

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Pasangan calon (paslon) nomor urut dua, HM Yahya Fuad-KH Yazid Mahfudz (Fuad-Yazid) tampaknya tinggal menunggu untuk dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kebumen periode 2016-2021. Itu setelah kedua rivalnya, paslon Khayub M Lutfi-Akhmad Bakhrun (Khayub-Bakhrun) dan Bambang Widodo-Sunarto (BW-Narto) tidak memiliki rencana untuk mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil perolehan suara ketiga pasangan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen.

    Salah satu tim pemenangan BW Narto, Bambang Trisaktiono ditemui kemarin (17/12/2015), tak memiliki rencana mengajukan gugatan ke MK terkait penetapan hasil Pemilihan Umum kepala Daerah (Pilkada) Kebumen 9 Desember kemarin yang menetapkan pasangan HM Yahya Fuad-KH Yazid Mahfudz sebagai pemenang. Mengingat, perolehan suara BW Narto yang hanya meraih 44.703 suara atau 6,52 persen berselisih sangat jauh dengan Fuad Yazid yang meraup 350.089 suara atau 51,13 persen.

    Meski kalah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2015 ini, Bambang Trisakti mengatakan, secara moral mereka menang karena kalah dari "kapitalis". Diapun meminta para kader tidak patah semangat. Pasalnya PDIP saat ini telah mampu menciptakan sejarah, yaitu menang dalam pelaksanaan Pilkada yang jujur. "Pilkada  ujar Bambang, bukanlah sekedar untuk memilih calon bupati, namun Pilkada juga merupakan pendidikan demokrasi. Dengan demikian maka hal-hal yang merusak pendidikan semestinya tidak dilakukan, salah satunya adalah money politic," ujarnya saat ditemui ketika tengah menunggui anaknya yang sakit di RS PKU Palang Biru Gombong.

    Terlebih dari ketiga calon telah bersepakat bersama untuk melaksakan pemilu tanpa money politic. Kesepakatan tersebut ditandatangani bersama di pendopo Bupati Kebumen.

    Kekecewaan itu pula yang melatarbelakangi sikap kubu BW-Narto yang enggan menandatangani berita acara acara hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilbup Kebumen, yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen, Rabu (16/12/2015).

    Pilihan untuk tidak mau untuk menandatangani hasil pleno KPU, semata-mata untuk memberi penghargaan kepada para kader PDIP yang telah berusaha keras untuk menyukseskan Pilkada.  “Secara hasil kita jelas kalah maka tidak mungkin ke MK, namun calon lainnya telah dengan jelas melanggar perjanjian bersama,” papar pria yang juga Sekretaris DPC Kebumen tersebut.

    Terpisah, ketua Tim Pemenangan Khayub-Bakhrun, Fatah Banani menyatakan, pihaknya sudah legowo dengan hasil  Pemilukada 9 Desember lalu. Pihaknya pun tak berencana melakukan gugatan ke MK. "Kami selanjutnya mengajak masyarakat Kebumen untuk menjaga persatuan dan kerukunan demi kemajuan Kebumen ke depan," ujarnya.

    Sebelumnya Ketua KPU Kebumen, Paulus Widiyantoro mengatakan, pihaknya sudah menetapkan hasil perolehan suara para peserta Pilkada Kebumen. Hasilnya,
    Hasilnya, pasangan Mohammad Yahya Fuad-Yazid Mahfudz tetap unggul dari pasangan lainnya."Hasil itu sudah kita buatkan SK (Surat Keputusan). Terhitung sejak Rabu (16/12), kami memberikan kesempatan 3x24 jam bila ada pihak yang keberatan terhadap hasil itu dan menggugat ke MK (Mahkamah Konstitusi). Bila tidak, (tidak ada gugatan ke MK), pemenang Pilkada akan ditetapkan pada 22 Desember," ujar Paulus. (mam/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top