• Berita Terkini

    Jumat, 13 November 2015

    Dicekoki Miras, ABG Warga Cilacap Dicabuli di Toilet Salon

    aziz/radarbanyumas
    CILACAP - Jajaran Polres Cilacap mengamankan dua remaja tanggung berinisial HK (15) dan AN (16). Dua remaja itu ditahan gara-gara diduga mencabuli seorang gadis bau kencur sebut saja namanya Bunga (15) yang masih duduk di bangku SMP.

    Dalam keterangan yang diceritakan oleh tersangka, diketahui bahwa mulanya AN menghubungi Bunga lewat sms untuk mengajak jalan-jalan. Setelah korban menyetujui, keduanya bertemu di salon dimana tersangka lain, yakni HK sudah menunggu. Selanjutnya dengan membawa satu bungkus menuman keras yang di bawa oleh AN, ketiganya berboncengan menuju Curug Mujan Desa Bulaksari.

    Ditempat itulah, mereka bertiga meminum minuman keras sampai Bunga mengalami mabuk berat.

    Setelah mengetahui Bunga dalam kondisi mabuk, kedua tersangka lantas memwanya kembali ke salon. Sesampainya di salon, tersangka HK dan AN langsung membawa korban ke kamar mandi dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Mengetahui kejadian tersebut, pemilik salon lantas memergoki dan memarahi tersangka dan menyuruh AN alias Kempling  dan Bunga pulang.

    Menurut Kapolres Cilacap, AKBP Ulung Sampurna Jaya Sik MH melalui Kanit PPA, Aiptu Sibrak Suwardi menjelaskan saat ini kasus persetubuhan di bawah umur ini sedang ditangani intensif oleh Unit PPA. Pasalnya, kasus tersebut melibatkan anak usia dini, tak memiliki riwayat pelanggaran hukum apapun, masih bersekolah dan menjaga agar kondisi psikologi anak tidak terguncang.

    "Kami harapkan peran orang tua yang aktif dalam komunikasi dengan anak serta pengawasan yang lebih agar anak tidak terjerumus dalam pergaulan bebas yang dapat merubah masa depan mereka” imbuhnya.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka diancam dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sangsi hukuman yang dikenakan penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak 300 juta paling sedikit 60 juta. (ziz)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top