• Berita Terkini

    Rabu, 07 Oktober 2015

    Palsukan Dokumen, Tenaga Marketing Dijatuhi Kurungan 1 Tahun 3 Bulan

    agung/ekspres
    PURWOREJO—Bermula dari laporan pemalsuan data nasabah, lembaga pembiayaan Adira finance melaporakan marketingnya sendiri bernama Briant Helmi Fernando ke pihak berwajib. Polres Purworejo bergerak cepat dan menindaklanjuti laporan tersebut, hingga kasus ini akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Purworejo.

    Berdasarkan keputusan Majelis Hakim yang diketuai Endi Nurendra Putra SH, pelaku dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Purworejo, Selasa (6/10). Mantan karyawan Adira Finance itu dituntut 1 tahun 6 bulan dalam persidangan sebelumnya.

    Dikatakan Endi, pelaku terbukti secara sah melanggar Pasal 263 KUHP yakni memalsukan dokumen milik calon nasabah yang sebelumnya hendak mengambil kendaraan bermotor secara kredit. Karena ada suatu sebab, calon nasabah mengurungkan untuk melakukan pembelian. Dan dokumen yang telah dibawa, disalahgunakan pelaku dengan memalsukan tandatangannya dengan harapan Pengajuan kredit tersebut dapat terlealisasi dan di setujui pihak Adira Finance.

    Terpisah, Supervisior Collection PT Adira Finance Purworejo Awantoro yang ditunjuk perusahan untuk mewakili melaporkan kejahatan tersebut kepada pihak berwajib atas kejadian itu pihaknya mengalami kerugian hingga ratusan juta. "Dari perusahaan merasa dikelabuhi oleh Briant Helmy Fernando selaku Marketing PT Adira Finance, dengan menyetujui permohonan pembelian dan mengirimkan kendaraan kepada nasabah yang notabene tidak melakukan pengajuan kredit kepada PT Adira Finance," kata Awantoro didampingi Reso Adi Setya selaku head litigation PT Adira Finance.

    Tindak pemalsuan  dokumen itu baru terungkap setelah pihaknya melakukan penagihan kepada nasabah. "Ternyata di lapangan, nasabah mengaku bahwa pihaknya tidak pernah mengambil kredit di PT Adira. Dan hanya pernah mau mengajukan karena tidak jadi,"  tambahnya.

    Brian sendiri tercatat bekerja di PT Adira Finance Purworejo selama satu tahun dari Juni 2014-Mei 2015. "Dari kejadian ini kami berharap, agar nasabah juga bisa berhati-hati agar tidak menjadi korban dari tindak kejahatan pemalsuan dokumen," imbuh Awantoro. (baj)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top