• Berita Terkini

    Rabu, 07 Oktober 2015

    Warga Mirit Diancam 12 Tahun Penjara

    agung/ekspres
    Lakukan Tindak Pencurian dengan Kekerasan
    PURWOREJO--Melakukan tindak pencurian dengan kekerasan, dua warga Mirit Kecamatan Kebumen terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Kedua pelaku yakni Ndor bin Abu Ahmad (45) dan Romlan bin Dolahrudin (46) warga desa Kertodeso Kecamatan Mirit Kebumen, melakukan ancaman akan melukani korban Amat Wasilah (39) warga Desa Kedungmulyo, Kecamatan Butuh, pada Rabu (10/9) lalu.

    "Kejadiannya di rumah milik korban di Desa Kedungmulyo, Kecamatan Butuh," ujar Kapolres Purworejo AKBP TH Arsida Septiana melalui Kasubag Humas AKP Lasiyem saat melakukan gelar perkara, Selasa (6/10).

    Lasiyem menceritakan, tindak kejahatan itu terjadi saat tersangka Romlan memendam sakit hati terhadap korban yang tak lain adik iparnya. "Dalam suatu waktu, pelaku yang lain yaitu Muhdori datang ke warung tersangka Romlan. Di tempat itu, Muhdori mengeluh butuh uang," imbuh Lasiyem.

    Seakan gayung bersambut, Romlan pun menawari Muhdori untuk melakukan pencurian di rumah korban. Iming-imingnya, korban selama ini bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu lebih setiap harinya. "Dikatakan pula kalau di rumah korban itu ada sejumlah emas," kata Lasiyem.

    Dari pembicaraan itu, mereka bersepakat untuk melakukan aksinya pada Rabu (10/9) sekitar pukul 23.55 wib. Tersangka Muhdori bersama tersangka lain yang masih buron, mencuri dirumah korba dengan menggunakan alat golok, serta kunci T untuk mengancam dan melukai korban.

    "Agar tidak berteriak, istri korban yang memergoki aksi mereka ditutup mulutnya dengan kain. Korban juga mengalami luka sayat dileher kurang lebih 5 cm," imbuhnya.

    Dari hassil pencurian itu tersangka berhasil mendapatkan dua buah HP merek nokian dan hammer, serta mengambil dompet yang berisi uang tunai sebesar 30 ribu, dan 1 lembar STNK sepeda motor milik korban. Kini kedua warga itu telah diamankan petugas dan mendekam di tahanan Polres Purworejo. Atas perbuatan itu keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (baj)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top