KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Seorang pria berinisial BY (27) warga Desa/Kecamatan Bonorowo, kembali berurusan dengan polisi setelah kedapatan kembali menjual narkotika jenis sabu. BY yang kini berstatus tersangka tersebut diamankan Rabu (23/4) di depan sebuah Bank BUMN di wilayah Kecamatan Prembun
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman mengungkapkan saat penangkapan, tersangka kedapatan hendak melakukan transaksi.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba. Dari tangan tersangka, berhasil diamankan satu paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening, " jelas Kompol Faris dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (2/5/2025) siang.
BY diketahui merupakan residivis. Ia pernah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Kebumen pada tahun 2020 atas pelanggaran Undang-Undang RI.
Kepada petugas, BY mengaku sabu tersebut merupakan pesanan seseorang. Setiap transaksi yang berhasil, BY mendapat imbalan sebesar Rp50.000 dan juga sabu gratis untuk dikonsumsi sendiri. Ia juga mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa.
Atas perbuatannya, BY kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Sekecil apapun informasi akan sangat membantu kepolisian untuk mewujudkan Kebumen zero dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba. (cah)