KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memperbolehkan guru ASN terdiri PNS dan PPPK mengajar di sekolah swasta.
Itu artinya, Kepala daerah, baik Gubernur, Bupati maupun Wali Kota punya kewenangan untuk memindahkan guru ASN ke sekolah swasta sesuai kebutuhan. Karena merekalah yang lebih mengetahui kondisi di wilayah masing-masing. Mu'ti menilai langkah ini dapat menciptakan pemerataan guru-guru di berbagai wilayah.
Hal ini diungkapkan Abdul Mu'ti saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Kebumen Minggu, 20 April 2025. Kedatangannya disambut hangat Bupati Kebumen Lilis Nuryani di kediaman pribadinya di Gombong.
Turut mendampingi, dan menyambut Mendikdasmen, Asisten 3 Sekda Kebumen Mohammad Arifin, kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Yanie Giat Setiawan, dan Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith.
Dalam kesempatan ini Abdul Mu'ti menyempatkan berdialog dengan para guru sekolah Muhammadiyah dari berbagai jenjang pendidikan. Dialog menjadi ajang diskusi untuk kemajuan pendidikan di Kabupaten Kebumen.
Salah satu yang disampaikan guru adalah minimnya tenaga pengajar, karena banyak guru-guru dari kalangan Muhammadiyah yang berprestasi diterima menjadi PNS, dan juga Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menanggapi hal itu, Abdul Mu'ti menyampaikan, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Mendikdasmen yang memperbolehkan guru ASN terdiri PNS dan PPPK bisa mengajar di sekolah swasta. Mu'ti menilai langkah ini dapat menciptakan pemerataan guru-guru di berbagai wilayah.
"Terkait keluhan itu, dibolehkan, Permendikdasmen sudah terbit dan itu jadi bagian dari komitmen kami dalam memenuhi aspirasi masyarakat dan memenuhi kekurangan guru di sekolah swasta dan distribusi guru yang tak merata di berbagai tempat," kata Mu'ti.
Untuk diketahui, hal itu tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat. Aturan ini menjadi Permen yang diteken Mu'ti belum lama ini.
Selanjutnya, kata Abul Mu'ti, kepala daerah, baik Gubernur, Bupati maupun Wali Kota punya kewenangan untuk memindahkan guru ASN ke sekolah swasta sesuai kebutuhan. Karena merekalah yang lebih mengetahui kondisi di wilayah masing-masing.
"Kepala daerah punya kewenangan melaksanakan pemerataan distribusi guru sesuai dengan kebutuhan sekolah. Dan saya kira setelah ini nanti bisa dibahas lebih lanjut oleh pemerintah daerah," tuturnya.
Selain berdialog dengan guru, Mendikdasmen Abdul Mu'ti juga meresmikan international class program SMA Muhammadiyah Gombong dengan ditandai penandatanganan prasasti.
Berita Terbaru :
- 8.523 Kades dan Lurah se-Jateng Antusias Sambut Peluncuran Koperasi Merah Putih
- Ahmad Luthfi Optimistis 50% Koperasi Merah Putih di Jateng Beroperasi pada 2025
- Demi Ekonomi Keluarga, Program Magang ke Negeri Sakura menjadi Asa Para Pemuda
- Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja, Pemprov Jateng Seleksi Ratusan Peserta Magang ke Jepang
- Pariwisata Olahraga di Jateng Terus Menggeliat, Perekonomian Meningkat
- Ahmad Luthfi Sebut Transaksi Soloraya Great Sale 2025 Sudah Tembus Rp7 Triliun
- Ditinjau Ahmad Luthfi dan Zulkifli, Inilah Potensi Ekonomi KDMP Sumbung Boyolali