KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kebumen mengambil langkah tegas terkait adanya oknum kepala sekolah yang diduga menelantarkan bayi hasil hubungan gelap (hugel).
Kepala Disdikpora Kebumen Yanie Giat Setyawan, Senin (22/4/2025) mengatakan, perbuatan yang dilakukan oknum guru berstatus ASN tersebut tergolong pelanggaran berat.
Sanksi pemberhentian akan diberikan sembari menunggu proses penegakan hukum yang sedang dilakukan aparat kepolisian. Meski demikian, Disdikpora juga akan mencari alternatif untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah sebagai pengganti.
"Saat ini sudah kita nonaktifkan dulu sebagai kepala sekolah, sembari menunggu proses hukum, setelah ada putusan pengadilan baru kita berikan sanksinya," kata Yanie Giat didampingi Kabid SD, Bachtiar Achmad
Lebih lanjut, sejak awal dirinya telah menerima laporan dugaan kasus yang menjerat oknum guru tersebut. Yanie pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang bergulir. "Kami sifatnya menunggu dulu, karena kasus yang bersangkutan masih menjalani proses hukum," ujarnya.
Tak hanya itu, Yanie Giat mengimbau, agar segenap ASN terutama di bawah naungan Disdikpora Kebumen memperhatikan disiplin dan etika sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hal ini dinilai penting untuk menjaga marwah ASN serta menyangkut kredibilitas institusi. Selain itu, dia berpesan agar ASN dapat menjadi teladan bagi masyarakat. "Kepala sekolah itu kan figur pendamping guru. Kami harap kejadian serupa tidak terulang," jelasnya.
Terpisah, Kepala Inspektorat Kebumen Amin Rahmanurrasjid, saat dikonfirmasi media mengatakan, pihaknya telah mendengar adanya ASN dalam hal ini kepala sekolah yang terjerat kasus dugaan perselingkuhan. Dia juga masih menunggu proses yang saat ini sedang berjalan. "Ya kami sudah mendengar itu, namun biar diselesaikan Disdik dulu," ujarnya.
Seperti diberiakan, Polres Kebumen menetapkanCH (40) dan pasangannya SM (44) sebagai tersangka dalam kasus jabang bayi yang menggemparkan Kebumen. SM tak lain ayah kandung si jabang bayi hasil hubungan terlarang dengan CH, perempuan yang berstatus kepala sekolah.
Polisi mengungkap, hubungan SM dan CH telah berlangsung sejak tahun 2023. Padahal, SM diketahui sudah beristri. Sementara, CH yang sehari-hari merupakan kepala sekolah dasar, berstatus seorang janda.
Hingga kemudian, hubungan terlarang itu membuahkan bayi laki-laki. Untuk menutupi rasa malu, SM mengarang cerita bahwa bayi lengkap dengan tali pusat tersebut ditemukan di wilayah Kecamatan Petanahan, Kebumen pada Minggu (13/4/2025) lalu.
Dua tersangka yakni SM dan CH. Keduanya dijerat dengan Pasal 77B Jo 76B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 305 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Saat konferensi pers, tersangka SM dihadirkan oleh pihak kepolisian, sementara CH tidak dapat hadir karena kondisi kesehatannya yang sedang menurun. (fur)
Berita Terbaru :
- Warga Diajak Lestarikan Cagar Budaya
- Baksos Warnai Peringatan Hari Buruh di Kebumen
- LP Ma'arif NU Kebumen Luncurkan Sekolah Unggulan
- Pabrik Sarung Tangan Asal Korea Akan Mulai Dibangun di Kebumen
- CFD dan CFN Malam Diberlakukan, PKL Dilarang Berjualan di Alun-alun Kebumen
- Ada Warung Kopi Jadi Kedok Jual Miras di Kebumen
- DD Tahap I untuk 115 Desa di Kebumen Telah Disalurkan