KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Seleksi perangkat Desa Patemon Kecamatan Gombong disoal hingga berujung ke ranah hukum. Ini setelah salah satu peserta yang merasa dirugikan dalam proses seleksi, membawanya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Hingga saat ini, proses hukum tengah berlangsung.
Informasi yang berhasil dihimpun, kejadian berawal saat Pemerintah Desa Patemon Gombong menggelar seleksi pengangkatan perangkat desa. Salah satunya adalah seleksi sebagai Kepala Dusun Jenggala desa stempat.
Merasa ada yang tidak beres, S lantas melaporkannya ke PTUN Semarang.
Kepala Desa Patemon Sujiman Krisbiantoro melalui Kuasa Hukum Aditya Setiawan SH MH menyampaikan proses seleksi sudah berlangsung sesuai dengan mekanisme. Termasuk soal pembentukan tim pengangkatan perangkat desa dimana ada ketentuan-ketentuan dan peraturan serta tata tertib yang diatur didalamnya. Aturan tersebut bahkan sudah disepakati oleh para peserta
"Dengan demikian proses penjaringan dan penyaringan setiap tahapan pelaksanaan baik ujian tertulis, praktek komputer, wawancara dan pidato dilaksanakan secara transparansi. Namun demikian kita tetap hormati proses hukum yang sedang berjalan,” tuturnya yang juga sebagai dosen di beberapa perguruan tinggi swasta, Selasa (4/3).
Dalam kesempatan yang sama, Aditya Setiawan juga menyampaikan, mengapa S tidak terpilih. S, menurut dia, tidak terpilih karena nilainya kalah dibanding peserta lain
S, mengalami pengurangan nilai saat mengikuti materi ujian berupa koreksi silang antar peserta penjaringan Kadus. Adapun kekeliruan dalam pengoreksian yang dilakukan oleh peserta berinisial S adalah membenarkan jawaban yang seharusnya salah milik peserta yang di sebelahnya. Sehingga atas kekeliruan yang dilakukan oleh peserta tersebut menimbulkan konsekuensi dengan dikuranginya satu point nilai miliknya," tegas Pengacara Aditya.
Sekedar informasi hingga kini persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang sudah berjalan sebanyak sembilan kali. Dimana Kepala Desa sebagai Tergugat melalui Kuasa Hukumnya juga telah mengajukan bukti-bukti baik surat dan para saksi.
"Kami tinggal menunggu agenda-agenda berikutnya sampai dengan Putusan Persidangan mendatang," ucapnya. (mam)
Berita Terbaru :
- 8.523 Kades dan Lurah se-Jateng Antusias Sambut Peluncuran Koperasi Merah Putih
- Ahmad Luthfi Optimistis 50% Koperasi Merah Putih di Jateng Beroperasi pada 2025
- Demi Ekonomi Keluarga, Program Magang ke Negeri Sakura menjadi Asa Para Pemuda
- Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja, Pemprov Jateng Seleksi Ratusan Peserta Magang ke Jepang
- Pariwisata Olahraga di Jateng Terus Menggeliat, Perekonomian Meningkat
- Ahmad Luthfi Sebut Transaksi Soloraya Great Sale 2025 Sudah Tembus Rp7 Triliun
- Ditinjau Ahmad Luthfi dan Zulkifli, Inilah Potensi Ekonomi KDMP Sumbung Boyolali