• Berita Terkini

    Rabu, 15 Mei 2024

    Adi Pandoyo Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP



    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen, H Adi Pandoyo SH, resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wakil Bupati Kebumen di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kebumen. Dengan mengenakan baju kemeja putih, Adi Pandoyo mendatangi Kantor DPC PDI Perjuangan Kebumen mengambil formulir pendaftaran, Rabu (15/5).

    Adi Pandoyo terlihat hadir di Kantor DPC PDI Perjuangan  Kebumen, pukul 09.15 WIB dengan didampingi puluhan orang relawan Bolo Seno. Formulir pendaftaran diserahkan oleh Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati DPC PDIP Kebumen Arembono.

    Usai mengambil formulir, mantan orang nomer satu di ASN Kabupaten Kebumen tersebut menyampaikan akan mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Bupati Kebumen.

    Niatnya maju di bursa pencalonan pada Pilkada Kebumen 2024 mendatang, karena dirinya mengklaim sudah memenuhi seluruh persyaratan KPU terkait pencalonan eks-narapidana korupsi, termasuk mendeklarasikan diri kepada publik.

    “Insya Alloh, saya akan ikut di pertarungan bakal calon wakil bupati besok mas. Meski saya mantan napi, tapi niat saya baik. Biar nanti rakyat yang menilai, kan rakyat juga yang akan menilai, benar nggak yang saya lakukan,” tuturnya.

    Dalam sambutannya, Adi Pandoyo didepan tim penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati dari PDI Perjuangan Kebumen langsung menyampaikan bahwa pihaknya mantan Sekda Kebumen yang divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang terkait kasus suap proyek Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen. 

    “Dan masyarakat Kebumen sudah paham siapa saya, kasusnya seperti apa, sehingga disitulah saya memberanikan diri untuk bagaimana kedepan membangun Kebumen lebih baik lagi,”  ungkapnya.

    Sejak keluar dari tahanan pada 2019, Adi Pandoyo disibukkan dalam dunia bisnis peternakan ayam dan pengelolaan wisata. Dalam proses itu, kita tidak boleh melupakan putusan MK yang menyatakan mantan narapidana, termasuk korupsi, untuk maju dalam kontestasi Pilkada.

    Sementara itu, Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati DPC PDI Perjuangan Kebumen Arembono mengatakan pihaknya tidak melihat latarbelakang seseorang. Saat disinggung pernah atau terjerat kasus hukum, menyerahkan semua keaturan yang ada. 

    “Pihak kami tidak melihat itu mas, selama tidak melanggar aturan silahkan. Terkait beliau pernah di penjara biarkan nanti masyarakat yang menilai,” jelas Arembono.

    Arembono menambahkan, PDI P Kebumen akan menyerap aspirasi masyarakat sebagai bahan kajian dan pertimbangan DPD dan DPP untuk menentukan yang terbaik sebagai cabup dan cawabup Kebumen.

    “Kami mempersilakan kepada masyarakat yang berpotensi dan merasa layak menjadi calon bupati dan wakil bupati untuk mendaftarkan diri,” ucapnya. 

    Diketahui, dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019 tertuang bahwa seorang mantan narapidana harus menunggu jeda waktu lima tahun setelah melewati masa pidana penjara dan mengumumkan mengenai latar belakang dirinya jika ingin mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati atau walikota. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top