KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Polres Kebumen kembali menangkap empat pemuda karena kasus narkotika. Keempat pria ini diamankan di sebuah rumah Desa Bocor Kecamatan Buluspesantren saat tengah berpesta sabu
Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Wakapolres Kompol Muhammad Nurkholis menyampaikan, empat orang yang kini berstatus tersangka itu diamankan 20 Februari 2024, sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu, empat tersangka tengah menggelar pesta sabu di rumah DP (36). Adapun tiga lainnya, AD (43), BD (41) dan JK (48)
"Saat anggota datang, mereka tengah mengonsumsi sabu di kamar rumah tinggal DP, warga Bocor. Uniknya saat mengkonsumsi sabu, DP bersama teman-temannya bersikap cuek meski ada keluarga besarnya di rumahnya," ujar Wakapolres yang kemarin didampingi Kasat Resnarkoba AKP Khusen Martono dan Kasihumas AKP Heru Sanyoto, Selasa (26/3)
DP sendiri sudah tak asing bagi polisi. Ia pernah masuk penjara setelah sebelumnya dua kali masuk karena penganiayaan dan kasus penyalahgunaan narkotika. "Kasus ini diungkap jajaran Sat Resnarkoba berdasarkan informasi masyarakat," imbuh AKP Heru.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
"Setelah mendapatkan informasi, lalu kami melakukuan penyelidikan. Selanjutnya kami berhasil mengamankan 4 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu," jelas Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Resnarkoba AKP Khusen Martono didampingi Wakapolres Kompol Muhammad Nurkholis dan Kasihumas AKP Heru Sanyoto, Selasa 26 Maret 2024.
Dari penangkapan itu, Sat Resnarkoba mendapatkan sejumlah barang bukti berupa sisa pemakaian sabu seberat 0,25 gram serta alat bantu hisap sabu (bong). Sabu yang dikonsumsi oleh empat tersangka, didapatkan dari seseorang yang kini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres Kebumen.
Kepada Wakapolres Kompol Muhammad Nurkholis, masing-masing tersangka mengaku mengkonsumsi sabu sudah berulang kali. Keempatnya janjian untuk berpesta sabu di rumah DP. Pengakuan tersangka, sebelum ditangkap, mereka belum bisa berhenti karena kecanduan. Namun setelah ditangkap keempatnya berjanji tidak akan mengulangi di kemudian hari.
"Kami dari Polres Kebumen mengimbau kepada seluruh masyarakat jangan pernah mendekati narkotika, apalagi mencobanya. Efek ketergantungan narkotika, bisa membawa kepada kepedihan," imbau Wakapolres. (*)
Berita Terbaru :
- Budaya Keselamatan dalam Penyelesaian Dilema Etik dan Etika Profesi di Layanan Kesehatan
- Jangan Salah Paham! Ini 5 Hal yang Tidak Ditanggung oleh Asuransi Handphone
- Etika Bisnis Tantangan Toko SRC Dalam Ekonomi Digitalisasi
- Mobil Listrik dari Bank Jateng Jatuh ke Tangan Warga Kelurahan Tamanwinangun
- Sabu, Perangkat Desa di Kebumen Dibekuk Polisi
- UMNU Kebumen Gelar Yudisium dan Pembekalan Alumni
- DPRD Kebumen Sahkan Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan