KEBUMEN(kebumenekspres.com) - Lebih dari 5000 Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Kebumen dinyatakan melanggar ketentuan pemasangan. Bawaslu Kebumen bersama Satpol PP menggelar penindakan penertiban APK secara serempak se Kabupaten Kebumen, Rabu (17/1/2024). Penertiban ini merupakan hasil rapat bersama stakeholder terkait.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen, Amin Yasir mengatakan, dari jumlah 5000 APK lebih yang melanggar merupakan hasil inventarisir Bawaslu melalui Panwas DEsa dan Panwascam sejak 31 Desember 2023 lalu. Sebelum melakukan penindakan penertiban Bawaslu sudah melayangkan surat himbauan untuk penertiban secara mandiri sejak tanggal 9 Januari 2024 hingga jenjang waktu pada tanggal 15 Januari 2024.
"Penertiban ini setelah kita surati para peserta pemilu dan partai politik untuk penertiban mandiri dan pemindahan APK yang melanggar, dan hari ini secara serentak kita tertibkan untuk APK yang melanggar," kata Amin Yasir didampingi Imam Khamdan Komisioner Divisi Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi.
Sementara itu, Imam Khamdan mengatakan, penertiban yang dilakukan ini merupakan hasil rapat bersama stakeholder meliputi Satpol PP, Kesbamgpol dan Polres Kebumen. Selain dari data hasil inventarisasi Bawaslu. Penertiban APK yang melanggar merupakan Implementasi sesuai ketentuan Surat Keputusan (SK) Bupati no 200 dan SK KPU no 66 tahun 2023.
"Setelah himbauan secara tertulis, untuk kasus ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu dalam memasang APK yaitu pemasangan ditempat yang dilanggar, di tiang listrik, telepon, di pohon dengan dipaku, di tempat pemerintahan juga di tempat fasilitas umum, sesuai ketentuan yang diatur oleh peraturan undang-undang pemilu," katanya.
Imam menjelaskan, dalam pelaksanaan penertiban ini, sebelum dilakukan penertiban dilakukan apel bersama di halaman Setda Kebumen. Apel tersebut melibatkan beberapa stakeholder mulai dari penyelenggara pemilu, TNI, Polri dan Satpol PP Kebumen.
"Kita bagi beberapa tim secara serentak, di wilayah kota bagi tiga tim dan di masing-masing kecamatan," jelasnya. (fur)