• Berita Terkini

    Minggu, 27 Agustus 2023

    Camat Tepis Dugaan Pungli di SMP N 1 Sadang


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Camat Sadang Dr Suratno SH MH menepis adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di SMP Negeri 1 Sadang. Pasalnya pihaknya telah mendatangi langsung sekolah tersebut. Ini untuk meninjau dan melakukan evaluasi, Jumat (25/8/2023).


    Hal ini disampaikan untuk menepis adanya pemberitaan di salah satu media online. Dimana dalam berita menyebutkan bahwa di SMP tersebut terjadi diduga pungli. Pihaknya pun langsung bergerak untuk mendatangi sekolah yang dimaksud.


    “Kami sudah mendatangi sekolah dan melakukan evaluasi terkait adanya pemberitaan tersebut. Hasilnya tidak ditemukan ada pungli yang terjadi,” tuturnya.

    Ditegaskannya, pungutan sumbangan yang dimaksud, belum dilakukan oleh pihak sekolah. Sehingga tidak ada bukti bahwa sekolah tersebut telah melakukan pungli. Dengan demikian kini sudah terang benerang. 

    “Sebagai Camat kami juga mengimbau kepada seluruh sekolah yang berada di Kecamatan Sadang untuk menjalankan tugas sesuai aturan yang ada. Sehingga tidak terjadi penyimpangan,” tegasnya.

    Camat Dr Suratno juga mengimbau kepada semua pihak agar dapat melakukan saring sebelum sharing. Dengan demikian dapat tercipta iklim yang baik dan kondusif. Terlebih pada dunia pendidikan yang notabenenya mempunyai tugas untuk mencerdaskan anak bangsa.


    “Kondisi yang kondusif pada dunia pendidikan sangat diperlukan. Ini sangat penting demi suksesnya kegiatan belajar mengajar,” paparnya.

    Sementara itu Ketua Konsultasi Hukum dan Pendampingan Hukum (LKBH) PGRI Kebumen Ribudi menegaskan sekolah sudah memahami aturan yang berlaku. Dalam hal ini Sumbangan Sukarela bukan termasuk pungli. Ini mengacu pada Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.


    Sumbangan Sukarela, lanjutnya, besarannya juga tidak sama antara satu siswa dengan lainnya. Bahkan pihak sekolah juga telah sepakat bahwa siswa yang tidak mampu dibebaskan dari Sumbangan Sukarela.

    “Selain itu, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kebumen, sekolah juga tidak diperkenankan mencari sumbangan untuk pembangunan fisik. Ini seperti Mushola, Pagar dan lainnya. Intinya sumbangan tidak untuk pembangunan fisik,” ucapnya. (mam) 


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top