• Berita Terkini

    Rabu, 26 Juli 2023

    Polisi Dalami Dugaan Pencurian Kayu di Sadang


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Polres Kebumen menindaklanjuti persoalan jual beli kayu di Desa Kedunggong Sadang.  Selasa (25/7/2023), Tim Unit Identifikasi (Inafis) Sat Reskrim Polres Kebumen menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).


    Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui KBO Sat Reskrim Ipda Edy Wibowo yang langsung memimpin olah TKP menyampaikan Satreskrim Polres Kebumen bersama INAFIS dan personel Polsek Sadang melaksanakan olah TKP.


    Ini juga sebagai tindak lanjut polisi setelah menerima laporan tindak pidana pencurian kayu yang dilaporkan Aminem Sanapi (54) warga Desa Kedunggong Sadang. Ipda Edy mengungkapkan olah TKP dilakukan dalam rangka penyelidikan dengan adanya pengaduan dari Aminem Sanapi selaku pemilik kebun. Pihaknya mengaku telah ditipu oleh pembeli berinisial S, yang dikenal warga sebagai juragan kayu.

    “Hari ini kami dari Sat Reskrim Polres Kebumen melakukan langkah dengan datang ke lokasi. Pertama untuk memastikan kepemilikan lahan. Kemudian menentukan kerugian pengadu yang didapat dari jumlah pohon yang ditebang dan jumlah tanaman rusak," terangnya.

    Sekedar mengingatkan, kasus ini berawawl saat Aminem Sanapi warga Desa Kedunggong Kecamatan Sadang, melaporkan juragan kayu berinisial S atas dugaan penipuan dan pencurian kayu miliknya. 


    Laporan dilayangkan setelah juragan kayu berinisial S mendatangi rumah Mbah Samen (81) orang tua Sanapi. Pihaknya memberikan uang sebesar Rp700 ribu untuk membeli tiga buah pohon. Namun setelah dicek oleh pemilik lahan, ternyata banyak sekali pohon yang telah ditebang. Jumlahnya kira-kira mencapai 77 pohon. 


    Akibat kejadian itu Aminem Sanapi mengaku dirugikan puluhan juta rupiah. Sebab, pohon miliknya dari pohon coklat, kopi, jenitri, albasia dan Mahoni ikut ditebang


    Di sisi lain, ujar Ipda Edy, pihaknya juga menghadirkan kedua belah pihak pelapor dan terlapor. Polisi meminta pihak terlapor yaitu juragan kayu berinisial S untuk menujukan pohon mana saja yang sudah ia tebang. 


    “Kita hanya mengikuti pengakuan versi dari terlapor yang proses identifkasinya dan penghitungan jumlah pohon yang ia tebang disaksikan masing-masing pihak dan dari perangkat desa," lanjutnya.


    Edy menambahkan jika merasa ada selisih penghitungan jumlah pohon yang ditebang oleh terlapor mengingat begitu luas lahan kebun milik pelapor, pihaknya mempersilahkan untuk menyampaikan tambahan kerugian jumlah pohon. 


    “Kita persilahkan jika pelapor merasa ada selisih penghitungan jumlah pohon yang sudah ditebang sertakan buktinya. Kalau ada tambahan kerugian jumlah pohon besok bisa kita cek ulang,” paparnya.


    Langkah selanjutnya setelah olah TKP, polisi masih penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan atau klarifikasi kepada korban dan saksi-saksi. 

    Sementara itu, Aksin LawFirm Kuasa Hukum dari Aminem Sanapi usai olah TKP meminta pihak kepolisian serius dalam melaksanakan proses hukum yang dialami kliennya. Aksin berharap keadilan bagi masyarakat kecil harus ditegakkan. 


    “Di negera ini tidak ada orang yang kebal hukum, kebenaran harus ditegakkan," tegas Aksin kepada wartawan usai olah TKP.(mam)









    Berita Terbaru :


    Scroll to Top