KEBUMENEKSPRES.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk pemberlakukan larangan CPO, RPO, RBD Palm Olein, Pome, dan Used Cooking Oil pukul 00.00 WIB.
Hal ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Rabu (27/4/2022)
"Kebijakan tersebut akan berlaku 28 April 2022 pukul 00.00 WIB dan akan berlaku sampai harga minyak curah bisa dicapai Rp14 ribu per liter," pungkasnya. (*)
Berita Terbaru :
- "Diserbu" Tim Razia, PKL hanya Bisa Pasrah
- Langgar Perdes, Tambang Pasir Tanggulangin Ditutup Paksa
- Sekolah Rakyat di Jawa Tengah Sudah Beroperasi untuk Anak Keluarga Miskin
- Jaga Stabilitas Harga, Ahmad Luthfi Gencarkan Gerakan Pangan Murah
- Ketua DPRD Jateng Ajak Masyarakat Pahami Sejarah dan Cerita Wayang Kulit
- Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman BPJS Kesehatan Terus Tingkatkan Pelayanan
- Gandeng Komunitas, Mexolie Hotel Kembangkan Magot Dari Sampah Organik