KEBUMENEKSPRES.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk pemberlakukan larangan CPO, RPO, RBD Palm Olein, Pome, dan Used Cooking Oil pukul 00.00 WIB.
Hal ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Rabu (27/4/2022)
"Kebijakan tersebut akan berlaku 28 April 2022 pukul 00.00 WIB dan akan berlaku sampai harga minyak curah bisa dicapai Rp14 ribu per liter," pungkasnya. (*)
Berita Terbaru :
- Pompa Pemprov Berhasil Surutkan Banjir di Sayung Demak
- Urai Macet Akibat Rob Sayung, Kementerian PU Pasang Batas Beton
- Ratusan Peserta Ikuti FLS3N Kebumen 2025
- Minimarket Dibobol, Ratusan Bungkus Rokok Digasak
- Tangani Anjing Liar di Jl Pramuka, Petugas Luka
- Gelar Seleksi, Persak Kebumen Targetkan Juara di Piala Soeratin 2025
- Resahkan Warga, Tambang Emas Buayan Minta Ditutup