• Berita Terkini

    Minggu, 19 Januari 2020

    KPU Gelar Rekrutmen PPK untuk Pilbup Kebumen 2020

    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Tahapan Pilbup Kebumen kini telah memasuki seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Setiap Kecamatan membutuhkan lima orang PPK. Sehingga jumlah PPK yang dibutuhkan untuk Pilbup tahun 2020 mendatang mencapai 130  petugas.

    Pendaftaran PPK dilaksanakan mulai 18 hingga  24 Januari 2020 mendatang. Penyerahan dokumen pendaftar dapat dilaksanakan sendiri ke KPU Kebumen pada jam kerja, yakni pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Seleksi yang dilakukan meliputi beberapa tahap, mulai dari administrais, tertulis hingga wawancara.

    Ketua KPU Kabupaten Kebumen Yulianto menjelaskan, pendaftaran dibuka mulai 18 hingga 24 Januari 2020. Dokumen pendaftaran sendiri diserahkan ke kantor KPU Kebumen pada jam kerja pukul 08.00-16.00 WIB. Adapun seleksi meliputi tahapan administrasi, tertulis dan wawancara.  "Tes tertulis setelah penutupan administrasi dengan materi kepemiluan, materi umum yang terkait dan kewilayahan," tuturnya.

    Yulianto menambahkan, seleksi tertulis nanti akan diambil 10 besar di tiap kecamatan. Ini tetunya dengan perolehan nilai tertinggi. Kemudian seleksi wawancara akan diambil lima besar sebagai calon PPK. Dalam setiap tahapannya, KPU juga akan menerima masukan masyarakat terkait dengan rekam jejak para pendaftar.  "Target pelantikan 29 Februari dan awal kerja 1 Maret 2020," imbuhnya.

    Yulianto menegaskan, rekrutmen PPK terbuka untuk umum sepanjang memenuhi kriteria. Adapun pengalaman menjadi penilaian lebih namun tetap memperhatikan kinerja dari yang bersangkutan. Dalam seleksi PPK kali ini, perangkat desa, aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai BUMD diberikan kesempatan yang sama."Bagi perangkat desa, ASN dan pegawai BUMD harus disertai surat izin atasan," tandasnya.

    Adapun beberapa kriteria  antara lain, WNA, usia paling rendah 17 tahun, berdomisili di wilayah kerja PPK, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalagunaan narkotika. Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat,  tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, dan tidak pernah dijatuhhi sanksi tetap oleh  KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan peyelenggara pemilu. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top