Dua pelaku dan sudah ditetapkan tersangka masing-masing DP warga Desa Srati Kecamatan Ayah dan JA, warga Desa Jatijajar Kecamatan Ayah. Sementara, NAB pemilik dan produsen obat terlarang, berstatus buron.
Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kasubag Humas AKP Suparno yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Mardi saat gelar perkara di Mapolres Kebumen, Kamis (25/4/2019), mengatakan, para tersangka telah memproduksi atau mengedarkan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan , khasiat atau mutu dan tanpa keahlian dan kewenangan untuk menjual obat-obatan.
Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya seorang pembeli yang kedapatan memilik obat hexymer. Kepada polisi, pria bernama Wawan (18) itu mengaku telah membelinya dari tersangka DP di terminal bus Jatijajar Desa Jatijajar Kecamatan Ayah pada Selasa (23/4).
Berdasarkan pengakuan Wawan, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Selain DA, polisi juga menemukan nama JA (19) yang sama-sama menjual pil haram tersebut. JA, kemudian diamankan Selasa (24/4) di terminal bus Jatijajar. Sehari setelahnya, DA ikut diamankan. "Pada Rabu (24/4), tersangka DA kami amankan di District Karaoke Kabupaten Banyumas," kata AKP Suparno.
Dari tangan keduanya, polisi menyita puluhan paket hexyhmer siap edar. Tersangka JA mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari NAB. Modusnya, NAB menitipkan pil hexymer kepada tersangka untuk dijual. Sesuai kesepakatan, tersangka mendapatkan imbalan Rp 5 ribu-Rp 10 ribu. "Tersangka juga mengaku sudah menjual kepada sejumlah konsumen. NAB sendiri kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang)," imbuh AKP Mardi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tntang kesehatan. Juga pasal 196 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. (mam/cah)