ILUSTRASI TERSANGKA |
Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno,mengatakan, DD diamankan Polsek Gombong, Jumat (30/11/2018). Saat itu, DD yang sudah ditetapkan tersangka ini kepergok tengah mencuri sepeda motor di sebuah rumah sakit di Gombong.
"Tersangka mengambil dengan cara memasuki tempat parkir melalui pintu barat dan keluar melalui pintu sebelah timur yang tidak ada penjaganya. Dia menggunakan anak kunci palsu yang telah disiapkan sebelumnya," kata AKP Suparno, Rabu (5/11/2018).
Kepada polisi, tersangka mengaku menitipkan sepeda motor curian tersebut di sebuah penitipan kendaraan di jalan Puring Gombong. Di tempat ini pula, tersangka diamankan polisi. Tersangka pun pasrah saat kedua tangannya diborgol dan digiring ke Mapolsek Gombong.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui berprofesi sebagai “bakul” sayur di Pasar Purwogondo Kecamatan Kuwarasan. Tersangka yang juga diketahui bapak 3 anak itu mengaku baru sekali melakukan pencurian. “Meski pengakuannya baru sekali, kita tetap lakukan pengembangan. Karena di tangan tersangka, kita juga mengamankan puluhan anak kunci sepeda motor,” imbuhnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.(cah)
"Tersangka mengambil dengan cara memasuki tempat parkir melalui pintu barat dan keluar melalui pintu sebelah timur yang tidak ada penjaganya. Dia menggunakan anak kunci palsu yang telah disiapkan sebelumnya," kata AKP Suparno, Rabu (5/11/2018).
Kepada polisi, tersangka mengaku menitipkan sepeda motor curian tersebut di sebuah penitipan kendaraan di jalan Puring Gombong. Di tempat ini pula, tersangka diamankan polisi. Tersangka pun pasrah saat kedua tangannya diborgol dan digiring ke Mapolsek Gombong.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui berprofesi sebagai “bakul” sayur di Pasar Purwogondo Kecamatan Kuwarasan. Tersangka yang juga diketahui bapak 3 anak itu mengaku baru sekali melakukan pencurian. “Meski pengakuannya baru sekali, kita tetap lakukan pengembangan. Karena di tangan tersangka, kita juga mengamankan puluhan anak kunci sepeda motor,” imbuhnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.(cah)
Berita Terbaru :
- Puluhan Bus Masuk Terminal Kebumen Jalani "Ramp Check"
- MPLS, Siswa MI Pangempon Diajak Belajar Tanggulangi Bencana
- Kena Proyek Pemerintah Pusat, Nelayan Tegalretno Minta Bupati Bangun TPI
- Kalung Anti Maling Ternak Sita Perhatian di Ajang CODEX Expo
- Ciptakan 48 Karya Canggih, UPB Kebumen Gelar Pameran Teknologi
- Investor Tiongkok Tertarik Industri Garam di Jateng
- Wagub Jateng Terima Utusan Melaka, Perkuat Kerja Sama Industri dan Pendidikan