![]() |
ekosutopo/purworejoekspres |
Dalam siaran persnya, Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Purworejo, Agung Wibowo, menyatakan bahwa revitalisasi Alun-alun Purworejo bertujuan untuk menjadikan kawasan itu sebagai pusat rekreasi keluarga, sarana berolahraga dan taman kota yang representatif.
“Artinya ada kepentingan yang lebih besar daripada sekadar menjadi pusat kuliner pada malam hari seperti yang berlangsung selama ini,” katanya.
Disebutkan, PKL yang semula berada di seputar alun-alun tidak akan disingkirkan. Namun, justru akan direlokasi di tempat yang lebih representatif yakni di Taman Kuliner. Lokasi tersebut nantinya disiapkan pemkab sebagai destinasi wisata baru. Sebab Taman Kuliner akan dilengkapi berbagai fasilitas seperti foodcourt, WiFi, videotron, panggung hiburan dan air mancur.
Menurutnya, kekhawatiran para PKL akan kehilangan pendapatan setelah menempati Taman Kuliner rasanya kurang beralasan. Pasalnya, di Taman Kuliner tersebut PKL justru dapat berjualan selama 24 jam. Sedangkan pada saat di alun-alun, PKL hanya dapat berjualan pada malam hari saja.
Pada akhir siaran pers ditegaskan bahwa Pemkab melalui Dinkoperindag sudah menerbitkan Surat Penempatan PKL (SP-PKL) yang juga ditandatangani PKL. Dalam SP-PKL terdapat klausul yang menyebutkan bahwa SP-PKL batal atau tidak berlaku apabila habis masa berlakunya (18 Juli 2016 – 18 Juli 2017), serta lokasi usaha dibutuhkan dan atau dikembalikan fungsinya dengan tidak bersyarat.
Pantauan Purworejo Ekspres hingga Sabtu (8/7) malam, penolakan terhadap rencana relokasi terus dilakukan oleh para PKL. Sejumlah spanduk penolakan antara lain bertuliskan “Kami Tetap Disini” masih terpasang di sejumlah lapak PKL di Alun-alun pada malam hari. (top)
“Artinya ada kepentingan yang lebih besar daripada sekadar menjadi pusat kuliner pada malam hari seperti yang berlangsung selama ini,” katanya.
Disebutkan, PKL yang semula berada di seputar alun-alun tidak akan disingkirkan. Namun, justru akan direlokasi di tempat yang lebih representatif yakni di Taman Kuliner. Lokasi tersebut nantinya disiapkan pemkab sebagai destinasi wisata baru. Sebab Taman Kuliner akan dilengkapi berbagai fasilitas seperti foodcourt, WiFi, videotron, panggung hiburan dan air mancur.
Menurutnya, kekhawatiran para PKL akan kehilangan pendapatan setelah menempati Taman Kuliner rasanya kurang beralasan. Pasalnya, di Taman Kuliner tersebut PKL justru dapat berjualan selama 24 jam. Sedangkan pada saat di alun-alun, PKL hanya dapat berjualan pada malam hari saja.
Pada akhir siaran pers ditegaskan bahwa Pemkab melalui Dinkoperindag sudah menerbitkan Surat Penempatan PKL (SP-PKL) yang juga ditandatangani PKL. Dalam SP-PKL terdapat klausul yang menyebutkan bahwa SP-PKL batal atau tidak berlaku apabila habis masa berlakunya (18 Juli 2016 – 18 Juli 2017), serta lokasi usaha dibutuhkan dan atau dikembalikan fungsinya dengan tidak bersyarat.
Pantauan Purworejo Ekspres hingga Sabtu (8/7) malam, penolakan terhadap rencana relokasi terus dilakukan oleh para PKL. Sejumlah spanduk penolakan antara lain bertuliskan “Kami Tetap Disini” masih terpasang di sejumlah lapak PKL di Alun-alun pada malam hari. (top)
Berita Terbaru :
- 8.523 Kades dan Lurah se-Jateng Antusias Sambut Peluncuran Koperasi Merah Putih
- Ahmad Luthfi Optimistis 50% Koperasi Merah Putih di Jateng Beroperasi pada 2025
- Demi Ekonomi Keluarga, Program Magang ke Negeri Sakura menjadi Asa Para Pemuda
- Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja, Pemprov Jateng Seleksi Ratusan Peserta Magang ke Jepang
- Pariwisata Olahraga di Jateng Terus Menggeliat, Perekonomian Meningkat
- Ahmad Luthfi Sebut Transaksi Soloraya Great Sale 2025 Sudah Tembus Rp7 Triliun
- Ditinjau Ahmad Luthfi dan Zulkifli, Inilah Potensi Ekonomi KDMP Sumbung Boyolali