![]() |
ISWARA BAGUS NOVIANTO/RADAR SOLO |
Seperti terjadi, Selasa (23/5). Pagi itu, Sri Handayani yang tinggal satu kelurahan dengan Yarman mengeluh pusing. Dia kemudian mengajak Yarman membeli sarapan dan obat. Tapi ditolak.
“Malamnya mau menginap ke rumah saya. Katanya sakit, tapi malah pulang, saya kasih tahu ngeyel,” terang Yarman kemarin (24/5).
Walaupun emosi, Yarman tetap peduli dengan kondisi Handayani. Dia kemudian menyusul Handayani namun mendapati rumah kekasihnya itu dalam kondisi terkunci. Diduga karena kecewa, Yarman merusak kaca rumah Handayani.
“Saya tidak merusak. Cuma mau buka pintu tidak bisa. Saya panggil (Handayani,Red) tidak menyaut. Ya sudah saya buka kaca jendelanya. Karena tidak kuat, kaca nakonya jatuh,” kilahnya.
Kakek 16 orang cucu ini mengaaku mulai menjalin hubungan asmara dengan Handayani sejak setahun terakhir. “Saya kasihan sama dia. Punya anak kecil, tapi suaminya minggat. Ya sudah, niat saya mau saya jadikan istri. Apalagi saya sudah duda 15 tahun,” ujar Yarman.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Pasar Kliwon. Kapolsek Pasar Kliwon AKP Suwandi menuturkan, pihaknya telah melakukan mediasi dengan warga Kelurahan Semanggi agar Yarman tidak ditahan mengingat usianya sudah renta.
“Tapi warga menolak karena pelaku sering membuat onar di kampung tersebut dan sering mambawa sajam (senjata tajam, Red) berupa golok dan dikeluarkan kalau dia marah,” tutur Suwandi.
Akhirnya, Yarman ditindak tegas dan dijerat pasal 404 KUHP tentang Perusakan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara. Sebagai barang bukti disita parang dan pecahan kaca nako. “Semoga dengan menjalani hukuman, perilaku pelaku dapat berubah dan tidak mudah emosi,” kata Suwandi. (atn/wa)
Walaupun emosi, Yarman tetap peduli dengan kondisi Handayani. Dia kemudian menyusul Handayani namun mendapati rumah kekasihnya itu dalam kondisi terkunci. Diduga karena kecewa, Yarman merusak kaca rumah Handayani.
“Saya tidak merusak. Cuma mau buka pintu tidak bisa. Saya panggil (Handayani,Red) tidak menyaut. Ya sudah saya buka kaca jendelanya. Karena tidak kuat, kaca nakonya jatuh,” kilahnya.
Kakek 16 orang cucu ini mengaaku mulai menjalin hubungan asmara dengan Handayani sejak setahun terakhir. “Saya kasihan sama dia. Punya anak kecil, tapi suaminya minggat. Ya sudah, niat saya mau saya jadikan istri. Apalagi saya sudah duda 15 tahun,” ujar Yarman.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Pasar Kliwon. Kapolsek Pasar Kliwon AKP Suwandi menuturkan, pihaknya telah melakukan mediasi dengan warga Kelurahan Semanggi agar Yarman tidak ditahan mengingat usianya sudah renta.
“Tapi warga menolak karena pelaku sering membuat onar di kampung tersebut dan sering mambawa sajam (senjata tajam, Red) berupa golok dan dikeluarkan kalau dia marah,” tutur Suwandi.
Akhirnya, Yarman ditindak tegas dan dijerat pasal 404 KUHP tentang Perusakan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara. Sebagai barang bukti disita parang dan pecahan kaca nako. “Semoga dengan menjalani hukuman, perilaku pelaku dapat berubah dan tidak mudah emosi,” kata Suwandi. (atn/wa)
Berita Terbaru :
- 8.523 Kades dan Lurah se-Jateng Antusias Sambut Peluncuran Koperasi Merah Putih
- Ahmad Luthfi Optimistis 50% Koperasi Merah Putih di Jateng Beroperasi pada 2025
- Demi Ekonomi Keluarga, Program Magang ke Negeri Sakura menjadi Asa Para Pemuda
- Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja, Pemprov Jateng Seleksi Ratusan Peserta Magang ke Jepang
- Pariwisata Olahraga di Jateng Terus Menggeliat, Perekonomian Meningkat
- Ahmad Luthfi Sebut Transaksi Soloraya Great Sale 2025 Sudah Tembus Rp7 Triliun
- Ditinjau Ahmad Luthfi dan Zulkifli, Inilah Potensi Ekonomi KDMP Sumbung Boyolali