PURWOREJO- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Purworejo mencatat, sepanjang tahun 2015 lalu, terdapat 11 pasangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajukan permohonan cerai. Dari kesemuanya itu, telah mendapat persetujuan dari Bupati.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Purworejo, Sigit Budi Mulyanto mengatakan,
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Purworejo, Sigit Budi Mulyanto mengatakan,
Permasalah ekonomi tidak menjadi alasan utama proses pengajuan ijin cerai. Sebagian besar beralasan karena masalah ketidakharmonisan dengan pasangan.
"Sebagian atas dasar ketidakharmonisan. Tapi mungkin ada hal lain yang mendasar, tapi itu tidak pernah diungkapkan," kata Sigit Budi Mulyanto, kemarin.
Dari semua pengajuan, lanjutnya, BKD tidak bisa menahan keinginan pihak pemohon. Proses mediasi yang dilakukan juga mentok. "Sudah sulit disatukan lagi, karena kedua belah pihak sudah sama kuat," katanya.
Dari 11 pemohon pengajuan itu, Sigit merinci jika guru paling banyak yakni 4, disusul dari unsur kesehatan ada 2, dan sisanya dari berbagai fungsional.
"Guru tetap yang paling banyak kalau dipersentase karena jumlah PNS, sebagian besar adalah guru," pungkas Sigit.
Untuk seorang guru, lanjut Sigit, proses berjalan bertahap dimana akan meminta ijin kepada kepala sekolah, unit pelaksana teknis (UPT), Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dindikbudpora), sebelum akhirnya sampai di BKD.
"Dalam setiap jenjang ada proses mediasi yang dilakukan. Tak jarang waktu yang ditempuh bisa sampai setahun sampai di BKD," imbuhnya. (ndi)
"Sebagian atas dasar ketidakharmonisan. Tapi mungkin ada hal lain yang mendasar, tapi itu tidak pernah diungkapkan," kata Sigit Budi Mulyanto, kemarin.
Dari semua pengajuan, lanjutnya, BKD tidak bisa menahan keinginan pihak pemohon. Proses mediasi yang dilakukan juga mentok. "Sudah sulit disatukan lagi, karena kedua belah pihak sudah sama kuat," katanya.
Dari 11 pemohon pengajuan itu, Sigit merinci jika guru paling banyak yakni 4, disusul dari unsur kesehatan ada 2, dan sisanya dari berbagai fungsional.
"Guru tetap yang paling banyak kalau dipersentase karena jumlah PNS, sebagian besar adalah guru," pungkas Sigit.
Untuk seorang guru, lanjut Sigit, proses berjalan bertahap dimana akan meminta ijin kepada kepala sekolah, unit pelaksana teknis (UPT), Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dindikbudpora), sebelum akhirnya sampai di BKD.
"Dalam setiap jenjang ada proses mediasi yang dilakukan. Tak jarang waktu yang ditempuh bisa sampai setahun sampai di BKD," imbuhnya. (ndi)
Berita Terbaru :
- "Diserbu" Tim Razia, PKL hanya Bisa Pasrah
- Langgar Perdes, Tambang Pasir Tanggulangin Ditutup Paksa
- Sekolah Rakyat di Jawa Tengah Sudah Beroperasi untuk Anak Keluarga Miskin
- Jaga Stabilitas Harga, Ahmad Luthfi Gencarkan Gerakan Pangan Murah
- Ketua DPRD Jateng Ajak Masyarakat Pahami Sejarah dan Cerita Wayang Kulit
- Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman BPJS Kesehatan Terus Tingkatkan Pelayanan
- Gandeng Komunitas, Mexolie Hotel Kembangkan Magot Dari Sampah Organik