![]() |
IMAM/EKSPRES |
KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Pemkab Kebumen melalui Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) merespons cepat keluhan warga terkait maraknya penambang pasir Sungai Luk Ulo yang dinilai mengancam pemukiman warga. Menindaklanjuti keresahan warga, Pol PP bersama Kodim 0709 Kebumen melakukan penertiban, Rabu (16/9/2015).
Para penambang itupun diminta menandatangani surat pernyataan dan sanggup mematuhi aturan yang ada. Para penambang itu meliputi penambang pasir sungai Luk Ulo yang berada di Desa Maduretno dan Ayamputih Kecamatan Buluspesantren dan Desa Pandanlor Kecamatan Klirong.
Kepala Bidang Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah Satpol PP Kebumen Sugito SIP mengatakan, pembinaan tersebut dilakukan menyusul adanya keluhan warga. Selain itu, dari hasil pantauan di lapangan, para penambang pasir di wilayah tersebut ilegal dan melanggar Perda Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara. "Selain itu adanya laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa penambang pasir menyebabkan kerusakan lingkungan," kata Sugito.
Sugito mengatakan, aparat bukannya melarang warga untuk menambang pasir di Sungai Luk Ulo. Namun harus diingat, aktivitas penambangan tidak diperbolehkan menggunakan mesin sedot atau pun alat berat. "Sedangkan untuk para penambang di Desa Maduretno dan sekitarnya telah dibentuk kesepakatan untuk tidak menggunakan perahu besar," katanya. (mam/cah).
Kepala Bidang Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah Satpol PP Kebumen Sugito SIP mengatakan, pembinaan tersebut dilakukan menyusul adanya keluhan warga. Selain itu, dari hasil pantauan di lapangan, para penambang pasir di wilayah tersebut ilegal dan melanggar Perda Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara. "Selain itu adanya laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa penambang pasir menyebabkan kerusakan lingkungan," kata Sugito.
Sugito mengatakan, aparat bukannya melarang warga untuk menambang pasir di Sungai Luk Ulo. Namun harus diingat, aktivitas penambangan tidak diperbolehkan menggunakan mesin sedot atau pun alat berat. "Sedangkan untuk para penambang di Desa Maduretno dan sekitarnya telah dibentuk kesepakatan untuk tidak menggunakan perahu besar," katanya. (mam/cah).
Berita Terbaru :
- Petani Gombong Panen Raya Padi Sistem Corporate Farming
- Gedung Yayasan Pendidikan Fatachul Djayadi Diresmikan
- Bupati Berbagi Pengalaman dengan Siswa SMAN 2 Kebumen
- "Diserbu" Tim Razia, PKL hanya Bisa Pasrah
- Langgar Perdes, Tambang Pasir Tanggulangin Ditutup Paksa
- Sekolah Rakyat di Jawa Tengah Sudah Beroperasi untuk Anak Keluarga Miskin
- Jaga Stabilitas Harga, Ahmad Luthfi Gencarkan Gerakan Pangan Murah