• Berita Terkini

    Rabu, 05 Agustus 2015

    Gadis SMA di Cilacap Diperkosa Sembilan Pemuda Mabuk

    CILACAP-Seorang gadis berusia 17 tahun, diperkosa sembilan pemuda mabuk. Tragisnya, sebagian besar pelaku masih berstatus pelajar SMP. Sebelum diperkosa, korban yang masih duduk di bangku SMA itu, sempat dicekoki minuman keras. Bahkan, pemerkosaan itu berlangsung di dua tempat berbeda. Peristiwa pemerkosaan itu terjadi didua tempat berbeda, yaitu di Desa Cisuru Kecamatan Cipari dan Desa Menganti Keamatan Kedungreja. Korban sebut saja Melati, merupakan warga Dusun Cikadu Desa Cilongkrang Kecamatan Wanareja.

    Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya melalalui Kapolsek Cipari AKP Fuad SH MH mengatakan, tujuh pelaku pemerkosaan berhasil diamankan. Sementara tiga pelaku lainya kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Tujuh pelaku yang diamankan diantaranya, SE (20) warga Desa Cisuru Kecamatan Cipari, DP (15) pelajar kelas tiga SMP warga Desa Cisuru Kecamatan Cipari, RA (14) warga Desa Cisuru Kecamatan Cipari, DR warga Desa Kedungreja, RT warga Desa Kedungreja, DS warga Desa Kedungreja. Sedangkan tiga pelaku yang berstatus DPO diantaranya berinisial KM, LT SF. "Hanya satu pelaku yang dewasa, sementara pelaku lainya merupakan pelajar SMP," jelasnya saat dihubungi wartawan, Senin (3/8) malam.

    Dijelaskannya, peristiwa pemerkosaan itu sendiri terjadi pada 4 Juli lalu. Awalnya, korban saat itu dijemput oleh tersangka SE (20) sekitar pukul 09.00 WIB. Korban ternyata dibawa ke kebun karet dan diajak pesta miras oleh tersangka SE. Sekitar pukul 19.00 WIB, korban disetubui oleh para tersangka. Tidak berhenti sampai disitu, korban kemudian dibawa ke rumah milik SE di Desa Cisuru. Di rumah itu, korban digilir oleh enam tersangka. Korban yang pulang dengan berjalan kaki, bertemu  Nasihun warga Desa Cilongkrang Kecamatan. Korban kemudian diantar pulang oleh Nasihun.  "Awalnya pergi waktu hari Sabtu (4/7), korban berada di rumah tersangka SE yang diduga merupakan pacar korban selama dua hari. Dan pulang pada hari Selasa (7/7)," ungkapnya.

    Atas kejadian itu, kata dia, korban bersama keluarganya melaporkan kejadian itu pada Selasa (28/7) lalu. Sementara para pelaku berhasil diamankan beberapa hari berikutnya. Para pelaku dijerat  dengan pasal 81, 82 no 35 tahun 2014 undang undang perlindungan anak dan persetubuhan dibawah umur.  "Karena masih shock pasca kejadian pemerkosaan korban baru melapor tiga minggu kemudian. Kita langsung membawa ke RSU Banjar untuk memvisum korban. Setelah kita memeriksa korban dan saksi, maka kita amankan pelaku," ujarnya.(adi

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top