• Berita Terkini

    Selasa, 30 Juni 2015

    Sudah Enam Bulan Pansus SOTK RSUD Baru Laporan

    Sudah Enam Bulan Pansus SOTK RSUD Baru Laporan
    SUDARNO AHMAD/EKSPRES
    KEBUMEN (Kebumen Ekspres)-Setelah melalui tiga kali masa perpanjangan, akhirnya Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kebumen yang membahas raperda tentang organisasi dan tata kerja RSUD kelas B berhasil menyelesaikan pembahasannya. Secara resmi Pansus III menyampaikan laporah hasil kerjanya pada Rapat Paripurna DPRD Kebumen, dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Pansus III pembahas Raperda tentang SOTK RSUD Kelas B dr Soedirman Kebumen, Senin (29/6).

    Ketua Pansus, Dian Lestari Subekti Pertiwi, mengatakan Pansus III baru bisa menyelesaikan pembahasan setelah enam bulan setelah dibentuknya Pansus. Sebab, Pansus sangat berhati-hati dalam mengkaji naskah akademik (NA) yang disodorkan eksekutif. Selain itu, juga butuh waktu panjang untuk melakukan konsultasi dengan berbagai pihak, termasuk focus group discusion (FGD) hingga public hearing.

    "Tenaga ahli juga membutuhkan waktu dalam membuat kajian dan sangat berhati-hati dalam membuat kesimpulan," kata Dian Lestari, ditemui usai mengikuti Rapat Paripurna di DPRD Kebumen, kemarin.

    Rapat paripurna sendiri dipimpina oleh Ketua DPRD Cipto Waluyo, didampingi oleh Wakil Ketua Bagus Setiyawan, Agung Prabowo, dan Miftahul Ulum. Hadir dari pihak ekesekutif, Wakil Bupati Djuwarni, Sekda Adi Pandoyo, para staf ahli bupati, asisten Sekda, serta pimpinan SKPD di jajaran Pemkab Kebumen.

    Dalam laporannya, Pansus menyampaikan RSUD Kebumen telah ditetapkan sebagai RSUD Kelas C berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No 233/MENKES/SK/VI/1983. Dengan demikian, hingga tahun 2015 ini RSUD Kebumen telah beroperasi sebagai RS Kelas C selama lebih dari 30 tahun. Berdasarkan Surat Keputusan inilah kemudian Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati terkait SOTK RSUD Kebumen ditetapkan.

    Menurut Dian, untuk menyusun SOTK RSUD Kelas B, harus ada keputusan menteri terlebih dahulu yang menetapkan kelas rumah sakit. Namun hingga saat ini Kementerian Kesehatan belum mengeluarkan keputusan untuk menetapkan Kelas RSUD Kebumen sebagai RSU Kelas B. "Alasannya, karena belum terakreditasi, atau status akreditasinya belum diperpanjang sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkapnya.

    Sebagai RSUD Kelas C, RSUD Dr Soedirman Kebumen sudah pernah diakreditasi oleh KARS. Namun sejak 2013 akreditasi tersebut harus diperpanjang, agar status terakreditasi tetap dapat disandang oleh RSUD ini. Namun kenyataannya, RSUD masih mengalami kendala, antara lain terkait dengan pemindahan lokasi yang sudah direncanakan sejak beberapa tahun lalu . Sehingga reakreditasi akan dilakukan setelah RSUD menempati lokasinya yang baru, dalam hal ini tahun 2015.

    Gedung yang dibangun di lokasi baru telah disiapkan dengan kapasitas dan jenis pelayanan untuk memenuhi standar Kelas B Non Pendidikan. Hal ini perlu didukung dengan struktur organisasi yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Sedangkan peraturan ini dalam proses revisi untuk memperbaharui beberapa pasal sesuai dengan tuntutan perkembangan kebutuhan organisasi khususnya pelayanan publik. "Namun sebelum revisi PP ini selesai dibuat dan diberlakukan, PP yang ada tetap menjadi acuan hukum yang sah dan harus ditaati," tegasnya

    Ia mengungkapkan, gap antara harapan dengan kondisi saat inilah yang menyebabkan ada beberapa pertimbangan yang perlu dikaji lebih lanjut. Termasuk konsekuensi penetapan Kelas B bagi RSUD termasuk Pemkab Kebumen dan SKPD terkait.

    "Saat perda ini ditetapkan tidak serta merta mengamandemen perda sebelumnya dalam konsep lex spesialis derogat lex generali. Perda akan diberlakukan sepenuhnya pada saat RSUD dr Soedirman sudah ditetapkan statusnya menjadi kelas B," tandasnya.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top