![]() |
ISTIMEWA |
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan, Dana Desa tahap I yang mengalir ke daerah tersebut disalurkan kepada 374 kabupaten/kota. 'Masih ada Rp 1,2 triliun yang belum dicairkan,' ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (10/6/2015).
Hingga saat ini memang masih ada 60 kabupaten/kota yang belum menerima Dana Desa. Boediarso menyebut, tidak ada maksud Kementerian Keuangan untuk menahan dana tersebut. Belum cairnya Dana Desa, semata-mata disebabkan karena masih ada yang belum menyerahkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang pembagian dan penetapan Dana Desa sebagai syarat pencairan. 'Maka, kami himbau agar para kepala daerah segera menyampaikan Perkada ke Kemenkeu,' katanya.
Boediarso merinci, ada 51 kabupaten/kota yang belum menyampaikan Perkada, adapun 9 kabupaten/kota lainnya sudah menyampaikan Perkada, namun belum lengkap, sehingga belum memenuhi syarat pencairan Dana Desa.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan, daerah yang belum menyampaikan Perkada tersebar di berbagai provinsi. Di Jawa Timur ada Kabupaten Jombang, Kabupaten Trenggalek, Kota Batu, Kabupaten Magetan, dan Kabupaten Sampang. Adapun dari Jawa Tengah ada Kabupaten Pemalang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Pati.
Boediarso mengakui, pembinaan Pemda terkait Dana Desa memang berada di Kementerian Dalam Negeri, namun demikian Kementerian Keuangan sebagai bendahara negara ingin agar pencairan Dana Desa bisa dipercepat agar bisa langsung dirasakan oleh masyarakat desa. 'Fungsi kami membantu Kemendagri dalam pembinaan,' ucapnya.
Karena itu, Boediarso juga meminta agar para kepala desa segera menetapkan Peraturan Kepala Desa (Perkades) dan menyampaikannya ke bupati/walikota. 'Tujuannya, agar Dana Desa yang sudah ada di kas kabupaten/kota, bisa disalurkan ke rekening desa,' ujarnya.
Masih adanya beberapa daerah yang belum menerima Dana Desa juga menjadi perhatian Ketua Badan Anggaran DPR Ahmadi Noor Supit. Menurut dia, hal itu mutlak kesalahan bupati/walikota yang malas merampungkan Perkada. 'Padahal, Dana Desa ini harus segera cair untuk menggerakkan perekonomian desa,' katanya.
Hal senada juga diangkapkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar. Dia meminta agar desa-desa mengecek langsung kepada pemda masing-masing terkait penyaluran. Menurutnya, pemerintah desa harus memastikan besaran dana yang diterima kepada Pemda untuk dan tahu apakah dana sudah ada di Pemda.
"Dana desa kan langsung dikelola oleh Kementerian Keuangan yang langsung ditransfer kepada daerah-daerah. Dan itu hanya boleh satu minggu saja mengendap," ujarnya.
Dia pun mendorong agar dana tersebut bisa dimanfaatkan dalam mendorong kegiatan ekonomi. Misalnya, pengembangan sentra produksi hingga pengolahan untuk sektor agribisnis bagi desa lumbung padi. "Kami juga mendorong pembangunan pusat bisnis di perdesaan," ungkapnya.(owi/bil/jpnn)
Boediarso mengakui, pembinaan Pemda terkait Dana Desa memang berada di Kementerian Dalam Negeri, namun demikian Kementerian Keuangan sebagai bendahara negara ingin agar pencairan Dana Desa bisa dipercepat agar bisa langsung dirasakan oleh masyarakat desa. 'Fungsi kami membantu Kemendagri dalam pembinaan,' ucapnya.
Karena itu, Boediarso juga meminta agar para kepala desa segera menetapkan Peraturan Kepala Desa (Perkades) dan menyampaikannya ke bupati/walikota. 'Tujuannya, agar Dana Desa yang sudah ada di kas kabupaten/kota, bisa disalurkan ke rekening desa,' ujarnya.
Masih adanya beberapa daerah yang belum menerima Dana Desa juga menjadi perhatian Ketua Badan Anggaran DPR Ahmadi Noor Supit. Menurut dia, hal itu mutlak kesalahan bupati/walikota yang malas merampungkan Perkada. 'Padahal, Dana Desa ini harus segera cair untuk menggerakkan perekonomian desa,' katanya.
Hal senada juga diangkapkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar. Dia meminta agar desa-desa mengecek langsung kepada pemda masing-masing terkait penyaluran. Menurutnya, pemerintah desa harus memastikan besaran dana yang diterima kepada Pemda untuk dan tahu apakah dana sudah ada di Pemda.
"Dana desa kan langsung dikelola oleh Kementerian Keuangan yang langsung ditransfer kepada daerah-daerah. Dan itu hanya boleh satu minggu saja mengendap," ujarnya.
Dia pun mendorong agar dana tersebut bisa dimanfaatkan dalam mendorong kegiatan ekonomi. Misalnya, pengembangan sentra produksi hingga pengolahan untuk sektor agribisnis bagi desa lumbung padi. "Kami juga mendorong pembangunan pusat bisnis di perdesaan," ungkapnya.(owi/bil/jpnn)
Berita Terbaru :
- Puluhan Bus Masuk Terminal Kebumen Jalani "Ramp Check"
- MPLS, Siswa MI Pangempon Diajak Belajar Tanggulangi Bencana
- Kena Proyek Pemerintah Pusat, Nelayan Tegalretno Minta Bupati Bangun TPI
- Kalung Anti Maling Ternak Sita Perhatian di Ajang CODEX Expo
- Ciptakan 48 Karya Canggih, UPB Kebumen Gelar Pameran Teknologi
- Investor Tiongkok Tertarik Industri Garam di Jateng
- Wagub Jateng Terima Utusan Melaka, Perkuat Kerja Sama Industri dan Pendidikan