• Berita Terkini

    Senin, 09 Januari 2023

    Kejari Kebumen Raih Penghargaan Terbaik Tangani Perkara Tindak Pidana Khusus

     


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Selama tahun 2022, tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen telah menangani 7 perkara dalam hal penyidikan, 7 penyelidikan, 9 penuntutan, 7 eksekusi, dan 5 laporan aduan. 


    Atas kinerja tersebut, Kejari Kebumen mendapat penghargaan sebagai Satuan Kerja Berkinerja Terbaik dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus Tahun 2022 Kategori Kejaksaan Negeri Tipe B.


    “Penilaian berdasarkan tolok ukur aspek kuantitas, kualitas, manajerial, penyelamatan keuangan negara, penanganan perkara berdasarkan tugas direktif, dan penyelesaian tunggakan perkara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen, Fajar Sukristyawan, Senin (9/1/2023)


    Ada 9 kejaksaan yang meraih penghargaan serupa. Yaitu Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kejati Sulawesi Selatan, dan Kejati Banten untuk kategori kejaksaan tinggi.


    Selanjutnya kategori Kejaksaan Negeri Tipe A yaitu Kejari Sidoarjo, Kejari Jakarta Pusat, dan Kejari Surabaya. Sementara untuk kategori Kejaksaan Negeri Tipe B diraih oleh Kejari Kebumen, Kejari Timor Tengah Utara, dan Kejari Cirebon.


    Sebagai informasi, Kejari Kebumen saat ini telah memiliki poliklinik untuk anggota pegawai yayasan dan keluarganya, layanan aduan di mall pelayanan publik (MPP), dan telah melakukan penyelamatan anggaran tahun 2022 sebesar 97,88 persen.

    Selain itu, Kejari Kebumen juga telah memiliki 2 lokasi rumah restorative justice di Gombong dan Kutowinangun. Di mana tempat ini sebagai layanan untuk mendekatkan diri ke masyarakat.

    “Jadi misal di suatu kampung ada masalah, misalnya soal batas tanah. Tidak buru-buru dilaporkan ke penyidik. Tapi dengan duduk bersama-sama, berusaha diharmonisasikan kembali,” jelas Fajar Sukristyawan.

    Menurut Fajar, restorative justice ada syaratnya, diantaranya Pelaku ini baru pertama kali melakukan tindak pidana bukan seorang residivis. Ancaman hukuman yang disangkakan tidak lebih dari lima tahun. Kejahatannya terhadap barang yang nilainya tidak lebih dari Rp 2,5 juta kerugiannya. Ada perdamaian atau ada pernyataan memaafkan dari korban. Tingkat ketercelaan dari perbuatannya itu rendah. (fur/*)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top