• Berita Terkini

    Senin, 21 November 2022

    Pendaftar PPK Membeludak, Dua Hari Tembus 577 Orang


    KEBUMEN(kebumeneskpres.com)-Selama dua hari pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di KPU Kebumen yakni 20 dan 21 November, jumlah pendaftar tembus 557. Dari jumlah tersebut, pendaftar laki-laki mencapai 273 orang. Sedangkan perempuan sebanyak 192 orang. Adapun sisanya yakni 112 pendaftar  belum mengisi  jenis kelamin.

    Pendaftaran sendiri diutamakan melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU Badan Adhoc (SIAKBA). Ini dimulai 20 hingg 29 November mendatang.


    Ketua KPU Kebumen Yulianto MKom  melalui Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarakat dan SDM (SOSDIKLIH PARMAS & SDM) Agus Hasan Hidayat SSi MT menyampaikan dari 26 kecamatan yang ada di Kebumen, semua telah ada yang mendaftar.  “Jumlah PPK yang dibutuh yakni 5 orang setiap kecamatan. Sehingga di Kebumen dibutuhkan 130 orang yakni 5 kali 26,” tuturnya.


    Tahapan selanjutnya yakni seleksi administrasi, seleksi tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) dan tahapan wawancara. Persiapan yang harus disiapkan oleh calon penyelenggara adalah mengetahui tugas, wewenang dan kewajiban Badan Adhoc.


    “Selain itu memiliki integritas, pengalaman kepemiluan dan beberapa persyaratan lainnya yang bisa dilihat dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tengang Pemilu dan PKPU Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Adhoc,” tuturnya, Senin (21/11/2022).


    Dijelaskanya, lima orang perkecamatan tetap memperhatikan kuota perempuan 30 persen. Setiap kecamatan jika memungkinkan terdapat 2 PPK perempuan dan 3 PPK laki-laki. Namun jika memang tidak ada perempuan yang memenuhi syarat maka kuota itu tidak terpenuhi. Atau sebaliknya bisa juga semuanya perempuan. 


    “Calon penting untuk mengecek dirinya. Ini apakah tercantunm sebagai Anggota Parpol atau tidak. Selain itu juga menyiapkan Pengetahuan Wawasan terkait kepemiluan dan mental ideologi kebangsaan. Kalau sah sebagai Pengurus Parpol tidak memenuhi syarat. Namun jika hanya tercantum akan dilakukan kelarifikasi,” katanya.

    Terkait dengan Aplikasi SIKABA sendiri, lanjut Agus Hasan, telah launching oleh KPU RI pada 19-22 Oktober 2022 lalu di Kendari Sulawesi Tenggara. 


    Agus menambahkan bagi para calon penyelenggara Badan Adhoc diharapkan tidak hanya memiliki kesiapan pengetahuan dan wawasan saja tapi juga kesehatan diri dan mental. Karena pemilu pada tahun 2024 membutuhkan kesiapan yang prima baik fisik maupun psikis atau mental. “Masa kerja PPK direncanakan mulai awal Januari 2023. Sedangkan PPS mulai pertengahan Januari 2023,” ucapnya. (mam) 


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top