• Berita Terkini

    Jumat, 08 Juli 2022

    Pemkab Himbau Warga tak Gelar Takbir Keliling, JPKP Bandingkan dengan Pelaksanaan KIE


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-  Pemkab Kebumen mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Ibadah Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban Tahun 1443 H/ 2022 M. Salah satunya menyebut, warga dihimbau tak menggelar takbir keliling


    Adapun Surat Edaran Sekteratis Daerah Kebumen yang dimaksud yakni Nomor 003.2/1000 tentang Pelaksanaan Ibadah Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban Tahun 1443 H/ 2022 M. Surat tertanggal 7 Juli 2022 dan tertanda Atas Nama Bupati Kebumen Sekretaris Daerah H Ahmad Ujang Sugiono SH.


    Beberapa himbauan meliputi pelaksanaan Takbiran di Masjid atau Mushala dilaksanakan dengan jumlah peserta terbatas dan menerapkan protokol kesehatan. Maksimal sampai dengan pukul 22.00 WIB dan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla.

    Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan ditiadakan di seluruh Kabupaten Kebumen. Sholat Idul Adha dilakukan di Masjid atau tempat yang ditentukan oleh panitia Pelaksanaan Sholat IduI Adha masing-masing lokasi, serta menyediakan masker dan hand sanitizer. Mewajibkan Jamaah dan panitia Pelaksanaan Sholat Idul Adha (Imam, Khotib dan Muadzin) selalu memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan.


    Selain itu, dalam menyampaikan khotbah, Khatib dihimbau selalu mengingatkan akan pentingnya menjaga kesehatan, menjaga kebersihan dan mematuhi protokol kesehatan. Selain itu terdapat pula himbauan lainnya yakni terkait pelaksanaan pemotongan hewan qurban. 


    Himbauan tersebut meliputi penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.  Memilih hewan qurban yang sehat secara fisik. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu empat hari, yakni pada tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. 


    Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan-Ruminasia (RPH-R)dan  dapat dilakukan di luar RPH-R.  Jika diluar RPH-R dengan ketentuan Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing). 

    Pemotongan hewan dilaksanakan di area yang luas dan terbuka sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik dan menghindari kerumunan. Tempat pemotongan hewan qurban terjaga kebersihannya, memiliki pembuangan limbah kotoran hewan dalam lubang tanah dan didisinfeksi, tidak berdekatan dengan peternakan baik sapi, kerbau, kambing, domba dan babi. Memiliki lahan yang cukup untuk penampungan hewan dan menyediakan tempat khusus untuk hewan sakit (isolasi).


    Tersedia fasilitas dan bahan untuk pembersihan dan disinfeksi. Tersedia fasilitas air bersih yang cukup.  Tersedia fasilitas perebusan. Tersedia lubang galian untuk menampung limbah. Selain itu masih terdapat beberapa himbauan lainnya. 


    Terpisah, Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kebumen Rizal Kusnadi meminta Pemkab mengkaji ulang surat edaran tersebut. Sebab hal tersebut berkaitan dengan kegiatan keagamaan. 

    Dimana  dalam Surat Edaran warga dihimbau untuk tidak melaksanakan takbir keliling.  Selain itu diwajibkan pula para Jamaah dan panitia Pelaksanaan Sholat IduI Adha (Imam, Khotib dan Muadzin) selalu memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan.

    "Karena ini kegiatan keagamaan. Sedangkan kemarin yang KIE dari seluruh kota se Jawa Tengah merapat pun tidak ada anjuran atau wajib untuk memakai masker."


    “Tolong ini dipertimbangkan ulang, karena ini kegiatan keagamaan. Kemarin yang KEI dari seluruh kota se Jawa Tengah merapat pun tidak ada anjuran atau wajib untuk memakai masker,” tuturnya, Jumat (8/7). (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top