• Berita Terkini

    Kamis, 02 Juni 2022

    Pelaku Pembunuhan Suami Istri di Kebumen Adik Kandung, Polisi Sita Pipa Besi


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Misteri pembunuhan sepasang suami istri di Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng terungkap. Pelaku diketahui merupakan adik kandung korban sendiri. 


    Kapolres Kebumen AKBP Burhaanuddin menyampaikan, pelaku adalah  TS (58) yang merupakan adik korban Warsono. "Pelaku saat ini sudah berstatus tersangka dan ditahan," ujar Kapolres saat konferensi pers kasus tersebut, Kamis (2/6/2022).


    Seperti diberitakan,  Warsono beserta istrinya, Tri Sulastri ditemukan tewas bersimbah darah di rumah mereka, RT4 RW 4 Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng, Rabu malam (1/6/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. 


    Kapolres lantas menyampaikan kronologi pembantaian keji tersangka. Pembunuhan itu dilakukan tersangka di rumah korban di Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng, Kebumen dan telah direncanakan kurang lebih empat bulan yang lalu.

    Tersangka membunuh korban dengan cara memukulkan pipa besi ke arah kepala para korban hingga meninggal.  "Tersangka mendatangi rumah korban sekitar pukul 19.30 WIB, kemudian mengunci pintu dan mematikan lampu. Saat melihat kakaknya, dipukul kepalanya berkali-kali dengan sebatang pipa besi. Dan ini telah direncanakan," jelas AKBP Burhaanuddin.


    Mengenai motif, Kapolres mengungkap,  dilatarbelakangi sakit hati korban kepada kakaknya karena kecemburuan ekonomi merasa tidak adil dalam pembagian hasil panen sawah orang tuanya. 



    Setelah melakukan pembunuhan, tersangka ketakutan dan sempat bersembunyi di sawah lalu menyerahkan diri ke Polsek Sruweng.  Polisi juga mengamankan barang bukti besi pipa sepanjang kurang lebih 68 Cm dengan diameter 3 Cm, bertuliskan nama korban, yang merupakan alat untuk membunuh para korban. 


    Tersangka yang mengalami gangguan pendengaran mengaku sangat menyesali perbuatannya. Namun nasi telah menjadi bubur. Dendam yang lama menumpuk kini harus dibayar mahal. Di usianya yang telah senja ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.


    Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. "Kesempatan ini sudah saya tunggu-tunggu (membunuh). Persiapan sudah lama, sudah empat bulan," kata tersangka. (win/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top