• Berita Terkini

    Rabu, 09 Februari 2022

    Polres Kebumen Tangkap Warga Jakarta Terkait Kasus Ranmor


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Jajaran Unit Reskrim Polsek Gombong mengamankan  SK (45) warga Jalan Bidara, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat. SK, ditahan polisi karena mencuri sepeda motor milik warga  Kecamatan Puring.



    Belakangan diketahui, SK yang kini berstatus tersangka tersebut merupakan pelaku kejahatan lintas daerah.



    Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo menyampaikan, SK diduga kuat mencuri sepeda motor matic Honda Scoopy milik MA (24) warga Desa Puliharjo, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, saat diparkir di dekat rumah makan di Desa Semondo, Kecamatan Gombong


    Polisi yang melakukan pengejaran akhirnya berhasil mengamankan SK 5 Januari 2022 lalu. "Tersangka  berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Gombong sekitar pukul 04.00 WIB, di Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat. selama ini memang tersangka ini selalu berpindah-pindah," ujar Wakapolres yang kemarin didampingi Kasi Humas Polres AKP Tugiman, Selasa (7/2/2022).



    Terungkap, tersangka adalah spesialis curanmor dengan sasaran kunci masih menggantung. Termasuk sepeda motor milik korban, dengan mudah diambil tersangka karena kunci motor masih menggantung.



    "Awalnya saya datang menggunakan sepeda motor Honda Revo. Setelah melihat motor milik korban, sepeda motor itu saya ambil. Sepeda motor Honda Revo yang saya bawa, saya tinggal di lokasi," jelas tersangka SK.



    Sepeda motor Honda Revo, keterangan tersangka adalah milik seorang warga Prembun yang dipinjamnya. "Saya pinjam motor itu. Milik orang Prembun," ungkap tersangka. 



    Dari hasil pengembangan Unit Reskrim Polsek Gombong, tersangka juga melakukan pencurian ataupun penggelapan di 35 tempat kejadian perkara, di tiga kabupaten lain, yakni di Purworejo, Cilacap, dan Banyumas.


    Pengakuan lain, tersangka juga pernah melakukan pencurian di beberapa kota di Provinsi Jabar dan DKI Jakarta dengan modus yang sama. Kini tersangka harus mengakhiri petualangannya di Polres Kebumen. Tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara. (win/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top