• Berita Terkini

    Minggu, 30 Januari 2022

    Polisi Razia Rumah Karaoke Ilegal di Kutowinangun


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Polres Kebumen bersama tim Gabungan menggerebek sebuah tempat hiburan karaoke ilegal alias tak berizin di Kecamatan Kutowinangun. Tempat karaoke itu diketahui milik SB (52) warga Desa Mekarsari, Kecamatan Kutowinangun


    Petugas Polsek dan Koramil mendatangi kediaman SB sekitar pukul 17.00 WIB, pada hari Jumat (28/1). Saat petugas masuk ke room karaoke mendapati sejumlah pemuda pemudi sedang menenggak minuman keras.


    Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres AKP Tugiman menyampaikan , razia dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya tempat karaoke di lingkungan penduduk. 

    "Kita temukan warga sedang karaokean sambil mengkonsumsi minuman keras di tempat hiburan itu," jelas AKP Tugiman, Sabtu (29/1).

    Selanjutnya petugas gabungan meminta menutup aktivitas karaoke yang ternyata belum mengantongi izin tersebut. Oleh warga sekitar, keberadaan tempat hiburan karaoke itu dianggap meresahkan.


    Petugas turut mengamankan 25 botol anggur merah, 2 botol anggur putih, setengah botol anggur putih, 3 dan botol kosong anggur putih di tempat hiburan tersebut. 

    "Kami mengucapkan terimakasih kepada warga masyarakat yang telah melaporkan," ungkap AKP Tugiman.


    Dari razia itu, baik pemilik ataupun muda-mudi tersebut diamankan ke Polsek Kutowinangun dan dimintai keterangan oleh petugas. AKP Tugiman mengimbau kepada masyarakat untuk tak segan melaporkan jika terdapat hal yang menyimpang seperti aktivitas di Desa Mekarsari.  Sekecil apapun pelaporan atau informasi yang masuk ke Polres Kebumen akan ditindaklanjuti. (win/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top