• Berita Terkini

    Selasa, 02 November 2021

    Terkait Perkara MC, Kejaksaan Surati Polres


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen melayangkan surat Kepada Polres Kebumen. Ini berkaitan dengan perkembangan perkara salah satu Anggota DPRD Kebumen berinisial MC. Surat dilayangkan tertanggal 15 Oktober 2021.


    Kejaksaan Negeri Kebumen menanyakan perihal perkembangan perkara MC Kepada Polres Kebumen. Ini merujuk pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang telah dilayangkan Polres kepada Kejaksaan Negeri Kebumen. Surat tertanggal 9 September 2021 tersebut dengan Nomor B/70/IX/RES.1.24./2021/Reskrim.


    Dalam surat yang dilayangkan Kejari Kebumen menyampaikan sehubungan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP), yang telah diterima pada 14 September 2021, hingga kini Kejaksaan Kebumen belum menerima hasil penyidikan perkara tersebut. 


    “Mengingat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan sudah kami terima cukup lama, dengan ini kami minta perkembangan penyidikan perkara tersebut,” tutur Kajari Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH dalam surat.


    Terkait hal tersebut Kasi Intel Faisal Cesario Arapenta SH membenarkan jika Kejaksaan telah sudah menanyakan perihal perkembangan perkara MC kepada Polres Kebumen. Faisal juga menyampaikan jika hingga kini belum ada berkas yang masuk. “Sudah pernah ditanyakan melalui surat  tertanggal 15 Oktober 2021. Namun sampai saat ini belum ada berkas yang masuk,” katanya, Selasa (2/11/2021).

    Sekedar mengingatkan MC dilaporkan oleh Yuniarti Widayaningsih, SE kepada Polres Kebumen. Pihaknya yang juga merupakan Anggota DPRD Kebumen melaporkan perkara itu pada 14 Juli silam.  Dalam hal ini, MC dilaporkan atas dugaan perkara fitnah atau penistaan. MC diduga telah merusak  kehormatan atau nama baik Yuniarti Widayaningsih, SE. 


    Perkara tersebut juga mendapat perhatian publik. Salah satunya dari Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) yang mendorong Polres Kebumen.

    Ketua DPW LP2KP Jawa Tengah Uray Wisnu W sebelumnya menyampaikan perkara tersebut sudah  bukan lagi menjadi ranah personal. Melainkan sudah menjadi konsumsi publik. Masyarakat umum berhak mengawal proses dan kinerja aparat penegak hukum. “Terlebih kami, yang merupakan sebuah 

    lembaga berbadan hukum,” katanya.


    Terkait dengan perkara MC tersebut, lanjut Uray Wisnu W, LP2KP juga akan melakukan audiensi dengan Kapolres Kebumen. Diharapkan proses hukum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. “Kami mendukung Kapolres, agar tidak ada keraguan dalam memproses perkara tersebut,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top