• Berita Terkini

    Rabu, 03 November 2021

    Polres Kebumen Bekuk Kawanan Penggelapan Mobil


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Satreskrim Polres Kebumen berhasil membongkar  kasus kejahatan penggelapan kendaraan mobil. Dalam kasus ini, Polres menetapkan tiga tersangka yang semuanya warga luar daerah.


    Mereka masing-masing AG (43) warga Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang,  RD (41) warga kelurahan Lampertengah, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang dan AN (39) warga Kelurahan/ Kecamatan Sambirejo, Kota Semarang.


    Ketiganya disangkakan melakukan tindak kejahatan terhadap HT (39) warga Kelurahan Panjer, Kecamatan Kebumen pada hari Selasa (3/8/2021) silam.


    Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo, modus yang dilakukan para tersangka adalah berpura-pura merental mobil. Tiga tersangka memilik peran masing-masing dalam melakukan aksi kejahatannya. 

    Termasuk tersangka AG, ia bisa memalsukan KTP untuk meyakinkan korban bahwa ia adalah benar-benar calon penyewa kendaraan yang sesuai ketentuan.  "Tersangka memiliki peran masing-masing untuk meyakinkan korban. Ada yang membuat KTP, ada yang mencari calon korban, ada yang bagian eksekusi adapula yang bagian pemasaran," ungkap Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers didampingi Kapolsek Kebumen AKP Heru Sanyoto, Rabu (3/11/2021).


    Dijelaskan Kompol Edi, mula-mula tersangka AG menemui korban dengan maksud ingin menyewa kendaraannya untuk keperluan ke luar kota selama sehari. 

    AG menyerahkan KTP palsu, serta menitipkan kendaraan matic yang ternyata bodong kepada korban agar lebih meyakinkan. 


    Namun saat kendaraan telah diserahkan korban, tanpa sepengetahuan korban, oleh tersangka dijual senilai Rp 16,5 juta kepada seseorang di Kabupaten Grobogan melalui tersangka RD dan AN.

    Korban yang kelimpungan menunggu berhari-hari kendaraannya tak kunjung dikembalikan karena batas waktu sewa telah lewat, akhirnya melaporkan ke Polres Kebumen.

    Para tersangka berhasil diamankan pada hari Rabu (8/9) di tempat berbeda di Kota Semarang. 


    Kepada polisi, para tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan penggelapan kendaraan milik korban. Tersangka RD dan AN adalah residivis, pernah masuk dalam perkara yang sama pada tahun 2020 dan diputus 10 bulan penjara oleh PN Kabupaten Kendal. 


    Keduanya hanya menjalani 5 bulan penjara karena asimilasi COVID-19 dan keluar bulan September 2020. Bukannya bersyukur menjalani hukumam lebih singkat, keduanya malah mengulangi kejahatan yang sama.  Tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana Tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top