• Berita Terkini

    Senin, 01 November 2021

    Gelar Lelang Jabatan, Pemkab Kebumen Jaring Empat Kadinas


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Lelang Empat jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Kebumen resmi dibuka. Pendaftaran dimulai dari hari ini, 1 hingga 5 November 2021 mendatang. Kendati denikian, khusus untuk Jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Wajib memiliki Sertifikat penyidik.


    Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kebumen H Moh Amirudin. Pihaknya menyebutkan Pimpinan Tinggi Pratama empat OPD yang mengalami kekosongan yakni Dinas Kominfo Kebumen, Satpol PP, Kesbangpol Kebumen dan Staf Ahli Bupati bidang Perekonomian dan Pembangunan. “BKD Kebumen saat ini juga telah melakukan sosialisasi dan pendaftaran dimulai tanggal 1 hingga 5 November mendatang,” tuturnya.


    Adapun seleksi sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 18 hingga 19 November 2021. Dengan harapan di akhir bulan sudah bisa diumumkan siapa saja yang menjadi tiga besar. Kemudian dari tiga besar tersebut akan dilaporkan ke Bupati untuk diambil kebijakan. 


    “Sampai hari ini sudah banyak yang pada tanya,” katanya. 


    Dijelaskannya beberapa persyaratan untuk menjadi Pimpinan Tinggi Pratama adalah yang pernah menjabat eselon 3 B minimal 3 tahun atau eselon 3A yang pernah menduduki jabatan selama 2 tahun. Kendati demikian disana ada 4 rumpun jabatan sehingga tidak semuanya bisa mendaftarkan diri. 


    Di samping itu untuk lebih mengoptimalkan kinerja dalam persyaratan juga dilihat rekam jejak jabatan yang pernah diduduki, khususnya bagi para calon pimpinan OPD Tersebut. “Ada syarat kompetensi nanti ada wawancara ada tes kompetensi kemudian assesment dibutuhkan untuk mencari yang terbaik,” jelasnya.


    Sedangkan khusus untuk jabatan Kasatpol PP, Amir mengaku kini baru ada satu orang yang memiliki sertifikat penyidik. Sehingga kemungkinan hal tersebut tidak menjadi persyaratan utama. Hal itu lantaran dalam seleksi jabatan tinggi pratama akan dipilih tiga orang terbaik yang kemudian akan diambil kebijakan oleh Bupati. Meski begitu sertifikat itu menjadi wajib dimiliki ketika telah menduduki jabatan Kasatpol PP. “Kita mencari orang orang yang paling baik,” katanya.


    Perlu diketahui, dalam Pasal 16 pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2Ol8 tentang Satuan Polisi Pamong Praja menyebutkan Pejabat pimpinan tinggi pratama diangkat dari pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memiliki kualifikasi sebagai PPNS. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top