• Berita Terkini

    Selasa, 10 Agustus 2021

    BK DPRD Kebumen Tutup Pengaduan Fraksi Golkar soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan,  Badan Kehormatan (BK) DPRD Kebumen, akhirnya memutuskan bahwa dugaan pelanggaran kode etik/sumpah janji dengan terduga berinisial YW belum terbukti. 


    Hal ini berdasar pada  keterangan saksi dan bukti-bukti yang disampaikan. Selain itu BK juga menutup Surat Pengaduan Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Kebumen Nomor 02/06/2021 tanggal 18 Juni 2021 perihal Dugaan Pelanggaran Kode Etik


    Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kebumen Sumarno SH MH menyampaikan Keputusan Badan Kehormatan DPRD Kebumen tersebut bersifat kolektif. Hal ini tertuang pada Laporan Badan Kehormatan DPRD Kebumen tentang Hasil Pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kebumen Atas Pengaduan Fraksi Partai Golongan Karya Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik. “Belum terbukti. Keputusan tersebut  bersifat kolektif,” tulisnya dalam Laporan tertanggal 10 Agustus 2021.


    Dalam laporan juga disampaikan bedasar Disposisi Ketua DPRD Kebumen perihal Surat Pengaduan Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Kabupaten Kebumen Nomor 02/06/2021 tanggal 18 Juni 2021 perihal Dugaan Pelanggaran Kode Etik, maka Badan Kehormatan Kebumen menindaklanjuti surat aduan tersebut.


    Ini dengan melakukan rapat internal dan memanggil beberapa saksi. Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kebumen telah melakukan rapat-rapat/penyidikan. 


    Adapun beberapa rapat-rapat/penyidikan yang telah dilaksanakan yakni pada 21 Juni 2021 menindaklanjut Disposisi Ketua DPRD Kabupaten Kebumen atas surat dari Fraksi Partaai Golongan Karya. “Setelah itu pada 22 Juni 2021 dengan agenda tambahan keterangan/klarifikasi dengan memanggil pelapor yakni MC. Kemudian pada 24 Juni 2021 dilaksanakan dengan agenda tambahan keterangan/klatifikasi  dengan memanggil YW sebagai terlapor,” tulisnya dalam laporan.


    Setelah itu pada 6 Juli 2021 dengan agenda tambahan keterangan/klarifikasi  dengan memanggil Ketua RT 3 RW 4 Kedawung, Pejagoan dan juga  dua Asisten Rumah Tangga YW sebagai saksi. Kemudian 16 Juli 2021 dilaksanakan agenda tambahan keterangan/klarifikasi dengan memanggil Ny. YIP sebagai saksi. “Ketua Badan Kehormatan DPRD Kebumen juga melakukan Komunikasi dengan suami YW pada 20 Juli 2021,” katanya.


    Kemudian pada  23 Juli 2021dilaksanakan agenda Rapat Internal Badan Kehormatan dan pada 27 Juni 2021 dengan agenda tindaklanjut hasil Pemeriksaan BK DPRD Kebumen.


    Disampaikannya, dalam melakukan pemeriksaan, BK DPRD Kebumen berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kabupaten, dan Kota. Selain itu juga Peraturan DPRD Kebumen Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kebumen dan Peraturan DPRD Kebumen Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kebumen.


    “Kami atas nama BK DPRD Kebumen juga menyampaikan ucapan terima kasih dan menyampaikan permohonan maaf yang setulus-tulusnya atas kata-kata yang kurang berkenan dihati dalam penyampaian laporan ini,” ucapnya, dalam laporan. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top